Analisis Hukum Islam terhadap Pemberian Hadiah pada Akad Wadi’ah di BMT NU Jawa Timur di Desa Banyuarang Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Yadhah, Nur Zyubay (2019) Analisis Hukum Islam terhadap Pemberian Hadiah pada Akad Wadi’ah di BMT NU Jawa Timur di Desa Banyuarang Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Nur Zyubay Yadhah_C92215123.pdf

Download (2MB)

Abstract

Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan dengan judul ‚ Analisis Hukum Islam Terhadap Pemberian Hadiah Pada Akad Wadi’ah Di BMT Nu Jawa Timur Di Desa Banyuarang Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang. Penelitian ini untuk menjawab persoalan Bagaimana praktik pemberian hadiah pada akad wadi’ah di BMT NU Jawa Timur di Desa Banyuarang Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang ?. Bagaimana analisis hukum Islam terhadap pemberian hadiah pada akad wadi’ah di BMT NU Jawa Timur di Desa Banyuarang Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang ? Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif melalui teknik pengumpulan data berupa, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisisnya menggunakan metode deskriptif analisis dengan menggunakan pola pikir deduktif, yaitu memaparkan hukum Islam dan Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Nomor 2/DSN- MUI/2000 dan Fatwa DSN-MUI No. 86/DSN-MUI/XII/2012, kemudian menganalisis kasus pemberian hadiah pada akad wadi’ah di BMT NU Jawa Timur di Desa Banyuarang Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa di awal akad terjadi perjanjian pemberian hadiah oleh pihak BMT, yang mana nasabah penabung harus memilih jumlah uang yang akan ditabungkan misalnya Rp. 5000.000., dan jangka waktu yang ditentukan pihak BMT misalnya 9 bulan, barulah pihak BMT menentukan hadiah yang akan diperoleh oleh nasabah, hadiah tersebut diberikan sebuah nominal misalnya Rp. 180.000 dan ditawarkan kepada nasabah, untuk memilih hadiah dengan jumlah nominal tersebut. Menurut Hukum Islam, pemberian hadiah tidak sah, karena adanya ikatan atau perjanjian pemberian hadiah oleh pihak BMT di awal akad. Menurut Fatwa DSN MUI No. 2/DSN-MUI/2000 dan Fatwa DSN-MUI No. 86/DSN-MUI/XII/2012, pemberian hadiah pada akad wadi’ ah diperbolehkan, namun tidak diperjanjikan di awal akad, dalam hal ini pemberian hadiah pada akad wadi’ah dilakukan secara cuma-cuma, tetapi dalam praktiknya pemberian hadiah diperjanjikan diawal akad, yang berarti tidak sah atau tidak diperbolehkan menurut Fatwa DSN MUI No. 2/DSN-MUI/2000 dan Fatwa DSN-MUI No. 86/DSN-MUI/XII/2012. Sejalan dengan kesimpulan, diharapkan untuk mentaati peraturan yang ada, agar tidak merugikan salah satu pihak dan agar peraturan yang berlaku tidak hanya menjadi sebuah aturan pajangan saja, namun juga bisa diterapkan dan ditaati. Kepada nasabah agar benar-benar menabung karena niat hati ingin menabung, bukan karena semata-mata tergiur iming-iming hadiah.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Yadhah, Nur Zyubaynurzyubayyadhah@gmail.comC92215123
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorSumarkan, SumarkanUNSPECIFIEDUNSPECIFIED
Subjects: Wadi'ah
Keywords: Pemberian Hadiah; Akad Wadi’ah; BMT NU
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Yadhah Nur Zyubay
Date Deposited: 14 Aug 2019 04:57
Last Modified: 14 Aug 2019 04:57
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/34209

Actions (login required)

View Item View Item