Analisis hukum Islam dan Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2018 terhadap praktik pinjam-meminjam nomor P-IRT di home industri makanan ringan Desa Gampang Kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Santoso, Arinda Suhartika Putri (2019) Analisis hukum Islam dan Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2018 terhadap praktik pinjam-meminjam nomor P-IRT di home industri makanan ringan Desa Gampang Kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Arinda Suhartika Putri Santoso_C02215009.pdf

Download (1MB)

Abstract

Skripsi yang berjudul “Analisis Hukum Islam dan Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2018 Terhadap Praktik Pinjam-Meminjam Nomor P-IRT di Home Industri Makanan Ringan Desa Gampang Kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo. Bertujuan untuk menjawab permasalahan, pertama: bagaimana praktik pinjam-meminjam nomor P-IRT di home industri makanan ringan Desa Gampang Kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo dan bagaimana analisis hukum Islam dan Peraturan BPOM nomor 22 tahun 2018 terhadap praktik pinjam-meminjam nomor P-IRT di home industri makanan ringan Desa Gampang Kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang data penelitiannya diperoleh melalui wawancara dan dokumentasi dengan pihak pelaku usaha yang meminjam nomor P-IRT, pelaku usaha yang mempunyai nomor, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo untuk selanjutnya diolah dengan cara editing, organizing dan analizing. Selanjutnya data yang berhasil dihimpun, dianalisis dengan metode analisis deskriptif dengan pola pikir deduktif. Dari hasil penelitian ini bahwa: pertama, praktik pinjam-meminjam nomor P-IRT di Desa Gampang dilakukan tanpa adanya imbalan dengan tujuan untuk mencantumkan nomor P-IRT tersebut ke label kemasan produknya tanpa perlu mendaftar sebagaimana prosedur yang berlaku; kedua, dalam konsep hukum Islam praktik initidak sesuai dengan salah satu syarat obyek ‘ariyah yaitu dijumpai unsur kebohongan dengan mengelabuhi konsumen seolah-olah produk tersebut memiliki nomor P-IRT yang legal, begitupun dalam teori maslahah mursalah, praktik peminjaman nomor initermasuk kemaslahatan pribadi serta adanya unsur kebohongan.Hal ini tidak dapat dijadikan hujjah karena tidak sesuai dengan syarat mas}lah}ah mursalah. Dan jika dilihat dari prespektif Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2018. Bahwa praktik pinjam-meminjam tersebut tidak sesuai dan bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Nomor yang ada di dalam sertifikat tersebut untuk satu pendaftar dan tidak dapat dialihkan untuk produk yang lain. Karena setiap sertifikat terdapat nama pemilik serta nama produk. Sedangkan dalam hal pinjam-meminjam, tentu nama dalam sertifikat tersebut bukan nama peminjam, kemudian produknya juga berbeda. Oleh karena itu, bagi pelaku usaha yang melakukan praktik peminjaman nomor P-IRT dalam makanan yang bukan miliknya tersebut harus menghentikannya dan segera mendaftarkan produknya sendiri sesuai dengan prosedur yang berlaku serta tidak menghalalkan segala cara untuk kepentingan pribadi. Sedangkan untuk Dinas Kesehatan setempat supaya memberikan sosialisasi kepada pelaku usaha terkait pentingnya nomor P-IRT, sehingga praktik seperti ini tidak terjadi lagi serta memanfaatkan kemajuan teknologi dengan membuat web untuk mengecek keaslian nomor pada produk.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Santoso, Arinda Suhartika Putriarindasps97@gmail.comC02215009
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorAl Hamidy, H. Abu Dzarrindzar_alif@yahoo.co.id197306042000031005
Subjects: Hukum Islam
Hukum Ekonomi
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Santoso Arinda Suhartika Putri
Date Deposited: 15 Aug 2019 02:46
Last Modified: 15 Aug 2019 02:46
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/35151

Actions (login required)

View Item View Item