Tinjauan hukum Islam terhadap praktik akad sewa menyewa mobil Hardtop: studi kasus Pasar Tumpang Malang

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Yakin, Moch. Hadi Khusnul (2019) Tinjauan hukum Islam terhadap praktik akad sewa menyewa mobil Hardtop: studi kasus Pasar Tumpang Malang. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Moch. Hadi Khusnul Yakin_C02212026.pdf

Download (1MB)

Abstract

Skripsi dengan judul “tinjauan hukum islam terhadap praktik akad sewa hartop (studi kasus pasar tumpang malang), penelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan, 1) Bagaimana praktik akad sewa hartop di pasar tumpang malang? 2) Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktik akad sewa hartop di pasar tumpang malang? Jenis Penelitian adalah Penelitian lapangan (Field research) dengan menggunakan pendekatan penelitian deskriptif kualitatif, yaitu menggambarkan kondisi, situasi, atau fenomena tentang data yang diperoleh, yaitu tentang praktik akad sewa menyewa hartop di pasar tumpang malang. Kemudian dianalisis dengan menggunakan pola pikir Induktif, yakni dengan menjelaskan terlebih dahulu tentang kenyataan-kenyataan yang terjadi di lapangan setelah itu dihubungkan dengan teori akad, dan teori ijarah. Di mana setelah pihak yang menyewakan membuat akad dengan pihak yang menyewa kemudian setelah akad pihak yang menyewakan meminta tambahan biaya dari akad yang telah di setjui keduanya dengan tmbahan yang di lakukan secara sepihak. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa, praktik akad sewa menyewa hartop kurang memenuhi rukun dan syarat ijarah, karena dalam praktiknya tambahan biaya yang dilakukan oleh pihak yang menyewakan membuat pihak penyewa kurang rela dengan adanya tambahan biaya dan merasa terpaksa untuk membayar dengan biaya yang lebih dari yang telah disebutkan pada akad yang di sebutkan di awal. Bagaimana juga kerelaan dan tidak adanya paksaan merupakan suatu hal untuk mencapai akad yang sah sesuai dengan hukum islam. Selain itu pihak yang menyewakan juga melanggar perjanjian biaya yang telah di sepakati di awal akad, menurut hukum islam akad tersebut rusak/ fasid atau bisa di katakana batal. Dari kesimpulan di atas, maka penulis memberikan saran kepada pihak yang menyewakan dimohon untuk tidak melakukan penambahan biaya di luar dari biaya yang telah disebutkan pada awal akad/ kesepakatan antara kedua belah pihak, Kepada pihak yang menyewa hendaknya lebih berhati hati dan menanyaka apa ada biaya lain selain yang di sebutkan di awal akad, sehingga tidak ada pihak yang saling dirugikan atau merasa terpaksa agar terhindar dari perselisihan yang timbul di kemudian hari.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Yakin, Moch. Hadi Khusnulacilmia6@gmail.comC02212026
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorJunaidy, Abdul BasithUNSPECIFIED197110212001121002
Subjects: Hukum Islam
Hukum Islam > Perjanjian
Sewa
Keywords: Hukum Islam; Akad Sewa; Mobil Hardtop
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Yakin Moch. Hadi Khusnul
Date Deposited: 05 Sep 2019 07:54
Last Modified: 05 Sep 2019 07:54
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/35530

Actions (login required)

View Item View Item