Analisis yuridis terhadap alasan penemuan Novum Palsu sebagai dasar Peninjauan Kembali kedua (Ke-2) dalam kasus Perdata

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Manaqib, Ulil (2019) Analisis yuridis terhadap alasan penemuan Novum Palsu sebagai dasar Peninjauan Kembali kedua (Ke-2) dalam kasus Perdata. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Ulil Manaqib_C91215156.pdf

Download (2MB)

Abstract

Penelitian skripsi dengan judul “Analisis Yuridis Terhadap Alasan Penemuan Novum Palsu sebagai Dasar Peninjauan Kembali ke-2 dalam Kasus Perdata” ini bertujuan menjawab pertanyaan tentang bagaimana alasan penemuan novum palsu sebagai dasar Peninjauan kembali kedua (ke-2) dalam kasus perdata dan bagaimana analisis yuridis terhadap alasan penemuan novum palsu sebagai dasar Peninjauan Kembali kedua (ke-2) dalam kasus perdata. Data penelitian dikumpulkan dengan studi kepustakaan kemudian diolah dan dianalisis secara kualitatif serta disajikan dalam bentuk deskriptif. Data yang dikumpulkan berupa bahan primer dan bahan sekunder yang membahas mengenai pokok permasalahan. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa pertama, alasan diterimanya Peninjauan Kembali kedua (ke-2) dalam perkara Perdata didasarkan pada penemuan alat bukti (novum) yang dinyatakan palsu oleh hakim Pidana Pengadilan Negeri Bandung (yang telah berkekuatan hukum tetap), merupakan alasan yang masuk dalam kriteria Pasal 67 huruf (a) yang berbunyi: “apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu”, bukan tergolong pada alasan telah ditemukannya novum atau alasan ada dua putusan badan peradilan yang saling bertentangan. Kedua, Peninjauan Kembali ke-2 dalam perkara Pedata maupun Pidana telah diberi mekanisme yang hanya terbatas pada alasan ada dua putusan Peninjauan Kembali baik dalam satu lingkungan peradilan maupun di luar lingkungan peradilan, namun antara satu dan lainnya saling berkelindan (sebagaimana digariskan dalam SEMA Nomor 10 Tahun 2009), sehingga selain alasan tersebut Mahkamah Agung belum pernah mengeluarkan kebijakan terkait mekanisme Peninjauan Kembali ke-2, termasuk dengan alasan telah ditemukannya alat bukti (novum) yang secara sah dan menyakinkan dinyatakan palsu oleh pengadilan umum. Gagasan terbarukan yang bersifat taktis-operasional sebagi saran pembenahan legal subtance yakni meliputi pembaharuan validitas hukum acara perdata sehingga perlu disatukan dalam satu kesatuan hukum (unifikasi), yang didalamnya menegaskan mekanisme Peninjauan Kembali. Pembenahan legal structure meliputi menegaskan kembali sistem kamar di MA secara konsisten, dan pembenahan legal culture yakni menyebarkan informasi bahwa penyelesaian sengketa di pengadilan merupakan ultimum remedium.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Manaqib, Ulilulilmanaqib424@gmail.comC91215156
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorMakinuddin, Makinuddindigilib@uinsby.ac.id195711101996031001
Subjects: Hukum > Hukum Acara Perdata
Hukum
Keywords: Novum Palsu: Dasar Peninjauan Kembali Ke-2
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Manaqib Ulil
Date Deposited: 28 Aug 2019 07:45
Last Modified: 28 Aug 2019 07:45
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/35535

Actions (login required)

View Item View Item