This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
Sari, Ettika Muliya (2019) Tinjauan Hukum Islam dan Hukum Positif terhadap hukuman di bawah minimum atas tindak pidana Pencabulan: kajian Putusan Nomor: 10/Pid.Sus-Anak/2017/PN.Trg. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.
Text
Ettika Muliya Sari_C93215101.pdf Download (7MB) |
Abstract
Skripsi yang berjudul “Tinjauan Hukum Islam dan Hukum Positif terhadap Hukuman di Bawah Minimum atas Tindak Pidana Pencabulan (Kajian Putusan Nomor: 10/Pid.Sus-Anak/2017/PN.Trg)” merupakan hasil dari penelitian atas putusan pengadilan, yang didukung oleh kepustakaan untuk menjawab dua pertanyaan, yaitu bagaimana pertimbangan hukum oleh hakim dalam menetapkan sanksi pidana persetubuhan di luar perkawinan pada Putusan Nomor: 10/Pid.Sus-Anak/2017/PN.Trg dan bagaimana tinjauan hukum pidana Islam terhadap sanksi pidana persetubuhan di luar perkawinan pada Putusan Nomor:10/Pid.Sus-Anak/2017/PN.Trg. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan metode kualitatif. Pendekatan yang digunakan oleh penulis adalah pendekatan deskriptif analisis. Data yang digunakan berupa sebuah putusan Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor: 10/Pid.Sus-Anak/2017/PN.Trg sebagai data primer dan data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, pendapat para ahli, dan beberapa karya tulis yang berkenaan dengan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang kemudian dianalisis dengan teknik deskriptif analisis dengan pola pikir deduktif untuk mendapat analisis khusus dalam hukum pidana Islam. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pertimbangan hukum hakim Pengadilan Negeri Tenggarong dalam perkara ini, hakim menjatuhkan hukuman berupa penjara 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dan 2 (dua) bulan pelatihan kerja, karena terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan dalam pasal 81 ayat 1 (satu) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Namun pertimbangan hukum hakim Pengadilan Negeri Tenggarong dalam memutus perkara bagi pelaku pencabulan terhadap anak ini masih mengategorikan pelaku sebagai seorang anak, padahal usianya sudah mencapai 18 tahun lebih. Dalam tinjauan hukum Islam seseorang yang usianya sudah 18 tahun dan tidak memiliki gangguan kejiwaan itu sudah dianggap dewasa. Diharapkan agar hakim lebih kritis dan bijaksana sehingga hukuman yang diberikan terhadap terdakwa benar-benar baik. Untuk para orang tua dan masyarakat, diharapkan agar lebih menjaga anaknya dari pengaruh buruk di luar sana. Akibar perkembangan zaman makin banyak pula tingkat kejahatan, selain itu selalu mendidik anak dengan baik sejak dini.
Statistic
Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) | ||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Creators: |
|
||||||||
Contributors: |
|
||||||||
Subjects: | Anak Hukum Islam Hukum > Hukum - Perzinaan |
||||||||
Keywords: | Hukum Islam; Hukum Positif; Pencabulan | ||||||||
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Pidana Islam | ||||||||
Depositing User: | Sari Ettika Muliya | ||||||||
Date Deposited: | 08 Oct 2019 08:23 | ||||||||
Last Modified: | 08 Oct 2019 08:23 | ||||||||
URI: | http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/35864 |
Actions (login required)
View Item |