Analisis maṣlaḥah tentang pendapat empat madzhab terhadap perhitungan talak setelah perkawinan baru

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Sifa, Walida (2019) Analisis maṣlaḥah tentang pendapat empat madzhab terhadap perhitungan talak setelah perkawinan baru. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Syifa Walida_C01215030.pdf

Download (1MB)

Abstract

Skripsi ini adalah hasil penelitian pustaka untuk menjawab pertanyaan sebagai berikut: 1) Bagaimana perbedaan pemikiran tentang jumlah hitungan talak setelah perkawinan baru menurut imam madzhab? 2) Bagaimana analisis maslahah terhadap pemikiran imam madzhab tentang jumlah hitungan talak setelah perkawinan baru?Data penelitian dihimpun melalui studi pustaka (literature studi). Selanjutnya dianalisis dengan teknik content analisis dengan pola pikir deduktif.Hasil penelitian menyimpulkan bahwa menurut golongan pertama yang didalamnya Imam Syafii dan Imam Maliki berpendapat bahwasannya seorang istri yang kembali kepada bekas suami pertamanya hanya berlaku talak sisa yang pernah dijatuhkan olehnya. Sedangkan menurut golongan kedua yang di dalamnya Imam Hanafi dan Imam Ahmad bin Hambal berpendapat bahwasannya bekas istri yang tertalak ba’in sughra jika menikah dengan lelaki lain lalu bercerai dan kemudian kembali menikah lagi dengan suami pertamanya, maka hukumnya sama dengan perempuan yang tertalak ba’in kubra, yaitu berulang kembali memiliki tiga hak atasnya. Kembalinya hak tiga talak yang dimiliki suami pertama sesuatu hal perbuatan yang logis dalam kemaslahatanya dan dipandang lebih adil karena dalam talak ba’in kubra suami kedua dan persetubuhanya dapat menghapus talak- talak yang dijatuhkanya oleh suami pertama apalagi talak yang ba’in sughra. Imam hanafi dan imam ahmad bin hanbal berpendapat lain karena oleh penulis dirasa menimbulkan banyak kemaslahatan bagi manusia secara umum sebagaimana beberapa kemaslahatan yang telah penulis paparkan di atas. Sehingga dalam pemecahan masalah ini dapat menggunakan metode maṣlahah.Sejalan dengan kesimpulan di atas, pihak yang berkaitan dengan masalah perhitungan talak disarankan Bagi seorang suami hendaknya dia sebagai kepala rumah tangga seharusnya menjaga keutuhan rumah tangganya agar tidak gampang menjatuhkan talak kepada istrinya, meskipun hukum talak adalah diperbolehkan tetapi talak adalah sesuatu yang dibenci oleh Allah swt. Meskipun hak talak ada pada suami dan dalam kajian ini disebutkan bahwa hak talak bagi suami yang sudah mentalak istrinya dan sudah menikah lagi dengan orang lain lalu kembali ke suami pertamanya adalah kembali mempunyai tiga talak baginya jangan semena- mena untuk menjatuhkan talak kepada si istri.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Sifa, Walidarofida311096@gmail.comC01215030
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorDakwatul, ChairahUNSPECIFIED195704231986032001
Subjects: Talak
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Walida Sifa
Date Deposited: 04 Nov 2019 06:50
Last Modified: 04 Nov 2019 06:50
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/36074

Actions (login required)

View Item View Item