This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
Munir, Muhammad Syahrul (2019) Hadis larangan menjual kulit hewan kurban: studi kualitas dan penerapan kandungan Hadis Sunan al-Kubra al-Baihaqi nomor indeks 19233. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.
Text
Muhammad Syahrul Munir_E05216018.pdf Download (6MB) |
Abstract
Penelitian ini memiliki tiga permasalahan pokok, yakni kualitas hadis larangan menjual kulit hewan kurban dalam kitab Sunan al-Kubrā karya al-Baihaqī no. indeks 19233. Kemudian pemaknaan hadis tersebut, sehingga dari pemaknaan itu bisa ditarik pada penerapan kandungan hadis untuk menjawab dan memberikan solusi permasalahan yang terjadi di kalangan masyarakat. Tujuan dalam penelitian untuk menjelaskan kualitas hadis larangan menjual kulit hewan kurban dalam kitab Sunan al-Kubrā karya al-Baihaqī juz ke 9 no. indeks 19233, baik dari segi sanad maupun segi matan Kemudian memaparkan pemaknaan hadis, selain itu juga bertujuan untuk memberikan gambaran pengimplementasian kandungan hadis larangan menjual kulit hewan kurban dalam kitab Sunan al-Kubrā karya al-Baihaqī juz ke 9 no. indeks 19233. Dalam proses analisanya, penelitian ini bersifat library research (menelusuri segala bentuk keterangan yang berhubungan dengan pembahasan) dan metode yang digunakan merupakan Deskriptif. Kegiatan menjual kulit hewan kurban yang dianggap lumrah untuk dilakukan sebenarnya sangat berbenturan dengan redaksi hadis dalam kitab Sunan al-Kubrā karya Imam al-Baihaqī Juz 9 no. indeks 19233. Dijelaskan dalam hadis tersebut bahwa ketika seseorang menjual kulit hewan kurbannya maka tidak ada kurban untuknya. Kesimpulan dari penelitian ini kualitas hadis larangan menjual kulit hewan kurban ḥasan li dhāti. Dalam pemaknaannya, didapatkan hasil hadis tersebut berfungsi sebagai bayan tashri’, diperkuat dengan riwayat lain meskipun secara spesifikasi tidak sepenuhnya sama, serta dimaksudkan tidak ada pahala bagi orang yang menjual kulit hewan kurbannya. Pada kajian penerapan kandungan hadis, didapatkan solusi jika panitia kurban ingin menjual kulit hewan kurban dengan alasan untuk menutupi biaya operasional, maka akad perpindahan kulit hewan kurban dari pemilik ke panitia bukan sebagi upah tapi sebagai hibah. Selain itu, dalam konteks pemberian kulit kepada tukang jagal juga tidak diakadkan sebagai upah karena telah ada larangan dalam hadis. Solusinya, pemberian kulit hewan kurban kepada tukang jagal juga diakadkan sebagai hibah atau bisa disebut bentuk dari pembagian hasil sembelihan binatang kurban. Hal ini didasarkan bahwa tukang jagal termasuk orang yang berhak dan lebih utama menerima bagian dibanding warga lainnya ketika dilihat peranan dan andil tukang jagal dalam pelaksanaan ibadah kurban. Sedangkan penjualan kulit hewan kurban oleh pemilik memang dilarang dalam agama Islam.
Statistic
Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) | ||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Creators: |
|
||||||||||||
Contributors: |
|
||||||||||||
Subjects: | Hewan Kurban Jual Beli Hadis |
||||||||||||
Keywords: | larangan; menjual; kulit hewan kurban. | ||||||||||||
Divisions: | Fakultas Ushuluddin dan Filsafat > Ilmu Hadis | ||||||||||||
Depositing User: | Muhammad Syahrul Munir | ||||||||||||
Date Deposited: | 02 Jan 2020 03:40 | ||||||||||||
Last Modified: | 02 Jan 2020 03:40 | ||||||||||||
URI: | http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/36507 |
Actions (login required)
View Item |