This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
Pertiwi, Yuliana Anggun (2019) Hukuman Tambahan Bagi Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak dalam Perspektif Maqasid Al-Shari'ah Jasser Auda: telaah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak). Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.
Text
Yuliana Anggun Pertiwi_C93216154.pdf Download (848kB) |
Abstract
Skripsi ini merupakan hasil penelitian tentang “Hukuman Tambahan Bagi Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak Menurut Perspektif Maqasid Al-Shari’ah Jasser Auda (Telaah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak)”, yang bertujuan untuk menjawab pertanyaan: bagaimana hukuman tambahan bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dan bagaimana tinjauan maqasid al-shari’ah Jasser Auda terhadap hukuman tambahan bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif yang menitikberatkan kajian pada kualitas dari norma hukum itu sendiri dibandingkan dengan banyaknya data. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa hukuman tambahan bagi pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, adalah kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik dan pengumuman identitas pelaku. Dalam undang-undang tersebut juga dijelaskan bahwa kebiri kimia dilakukan dalam masa paling lama dua tahun setelah pelaku selesai menjalani hukuman pokok dan dilakukan pengawasan secara berkala oleh kementerian bidang hukum, sosial dan kesehatan. Sedangkan pemasangan alat pendeteksi elektronik bertujuan untuk mengetahui keberadaan mantan narapidana. Adapun pengumuman identitas pelaku kepada masyarakat bertujuan untuk mencegah terjadinya pengulangan kekerasan seksual terhadap anak. Ditinjau dari konsep maqasid al-shari’ah kontemporer Jasser Auda, Kekerasan seksual terhadap anak telah merintangi pemenuhan atas pemeliharaan agama (hifz al-din), jiwa (hifz al-nafs), akal (hifz al-‘aql) dan keturunan (hifz al-nasl). Maka pemberian hukuman tambahan bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak telah sesuai dengan tujuan hukum Islam yakni menegakkan yang benar dan melarang yang salah (amar ma’ruf nahi munkar). Tujuan tersebut bermuara pada terciptanya kemaslahatan umat dan tercegahnya keburukan. Selaras dengan kesimpulan di atas, maka pihak penegak hukum diharapkan memaksimalkan pemberian hukuman tambahan bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, sebagai upaya pemberian efek jera bagi pelaku dan mencegah terulangnya tindak kejahatan yang sama di kemudian hari. Dengan demikian hak asasi anak akan terjamin dan tercipta tata kehidupan masyarakat yang aman.
Statistic
Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) | ||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Creators: |
|
||||||||
Contributors: |
|
||||||||
Subjects: | Hukum > Hukum Pidana Islam | ||||||||
Keywords: | Hukuman Tambahan; Tindak Pidanan Kekerasan Seksual Terhadap Anak; maqasid al-shari’ah Jasser Auda. | ||||||||
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Pidana Islam | ||||||||
Depositing User: | Yuliana Anggun Pertiwi | ||||||||
Date Deposited: | 06 Jan 2020 07:01 | ||||||||
Last Modified: | 06 Jan 2020 07:01 | ||||||||
URI: | http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/37955 |
Actions (login required)
View Item |