Analisis Yuridis Terhadap Akad Nikah Dengan Wali Hakim Tanpa Penetapan Wali Aḍol Oleh Pengadilan Agama di KUA Ngasem Bojonegoro

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Lailiyah, Faizatul (2019) Analisis Yuridis Terhadap Akad Nikah Dengan Wali Hakim Tanpa Penetapan Wali Aḍol Oleh Pengadilan Agama di KUA Ngasem Bojonegoro. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Faizatul Lailiyah_C01215013.pdf

Download (2MB)

Abstract

Skripsi yang berjudul “Analisis Yuridis Terhadap Akad Nikah Dengan Wali Hakim Tanpa Penetapan Wali Adol Oleh Pengadilan Agama di KUA Ngasem Bojonegoro” adalah hasil penelitian lapangan yang menjawab pertanyaan tentang bagaimana pelaksanaan akad nikah dengan wali hakim tanpa penetapan wali aḍol oleh Pengadilan Agama di KUA Kecamatan Ngasem Bojonegoro dan analisis yuridis terhadap pelaksanaan akad nikah dengan wali hakim tanpa penetapan wali adol oleh Pengadilan Agama di KUA Kecamatan Ngasem Bojonegoro. Data penelitian dihimpun melalui wawancara, selanjutnya data yang terkumpul diolah dan dianalisis menggunakan metode deskriptif analisis dengan pola pikir deduktif. Kemudian data dianalisis secara yuridis dengan menggunakan hukum yang berlaku saat ini terkait perkawinan yang dilaksanakan dengan wali hakim. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, Akad nikah yang dilaksanakan dengan wali hakim tanpa penetapan wali aḍol di KUA Kecamatan Ngasem terjadi karena calon mempelai perempuan memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan kenyataan bahwa wali nasab tidak diketahui keberadaannya atau ghaib. Hal ini dilakukan oleh calon mempelai perempuan agar perkawinan segera dilaksanakan dan tanpa mengajukan permohonan perkara wali aḍol ke Pengadilan Agama. Dalam hal ini calon mempelai perempuan harus memberikan surat pernyataan bahwa wali nikah ghaib yang diketahui oleh lurah atau kepala desa setempat; kedua, Akad nikah yang dilaksanakan dengan wali hakim tanpa penetapan wali aḍol di KUA Kecamatan Ngasem bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1) KHI yang menjelaskan bahwa: “Hakim baru bertindak sebagai wali nikah apabila wali nasab tidak ada atau tidak mungkin menghadirkanya atau tidak diketahui tempat tinggalnya atau ghaib atau aḍol atau enggan, dan ayat (2) Dalam hal wali aḍol atau enggan maka wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah setelah adanya putusan Pengadilan Agama. Peraturan ini sesuai dengan Pasal 2 PMA Nomor 30 Tahun 2005 tentang wali hakim dan Pasal 12 PMA Nomor 19 Tahun 2018 tentang pencatatan perkawinan. Sejalan dengan kesimpulan di atas, maka penulis dapat memberi saran: pertama, kepada Petugas KUA sebaiknya mencari tahu kebenaran data mengenai apa yang dinyatakan oleh mempelai laki-laki maupun perempuan; kedua, kepada Kepala KUA sebaiknya mengumpulkan para modin di desa untuk diberi penyuluhan tentang prosedur pencatatan nikah dan peralihan wali nasab kepada wali hakim.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Lailiyah, Faizatulfaizalaily07@gmail.comC01215013
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorSuwito, Suwitosuwitodsi@gmail.com195405251985031001
Subjects: Hukum Islam
Hukum Islam > Perkawinan
Keywords: Wali Hakim; Wali Adol.
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Lailiyah Faizatul
Date Deposited: 03 Jan 2020 08:51
Last Modified: 03 Jan 2020 08:51
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/38211

Actions (login required)

View Item View Item