Pembatasan waktu pengingkaran anak: studi komparasi KHI dan KUHPerdata

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Qufron, Prayoga Nur (2019) Pembatasan waktu pengingkaran anak: studi komparasi KHI dan KUHPerdata. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Prayoga Nur Qufron_C71213132.pdf

Download (1MB)

Abstract

Skripsi yang berjudul “Pembatasan Waktu Pengingkaran Anak (Studi Komparasi KHI dan KUHPerdata)” ini merupakan penelitian pustaka untuk menjawab pertanyaan tentang bagaimana pembatasan waktu pengingkaran anak dalam KHI, bagaimana pembatasan waktu pengingkaran anak dalam KUHPerdata dan apa persamaan serta perbedaan antara KHI Pasal 102 dan KUHPerdata Pasal 256 tentang batasan waktu pengingkaran anak. Data dikumpulkan dengan menggunakan teknik studi kepustakaan, kemudian pengolahan data dengan editing, organizing, dan analising serta menggunakan metode komparatif yaitu melakukan perbandingan antara KHI dan KUHPerdata tentang batasan waktu pengingkaran anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 102 tidaklah memberi keterangan yang jelas terhadap batas waktu suami mengingkari anak dan dapat dikatakan bahwa batasan waktu pengingkaran anak yang diatur dalam Pasal 102 KHI tidak menunjukkan adanya batasan waktu suami dalam mengajukan gugatan pengingkaran anak. Menurut Imam Maliki suami harus mengingkari kandungan istrinya untuk dapat melakukan li’an. KUHPerdata juga memberi batasan bahwa akta pengingkaran anak yang dibuat di luar pengadilan apaila dalam waktu 2 bulan ia tidak melakukan tuntutan ke pengadilan maka akta tersebut adalah tidak sah. Namun, apabila suami memuat akta di luar pengadilan dalam jangka waktu tersebut kemudian suami meninggal dunia maka akta pengingkaran anak dapat dilanjutkan ahli warisnya dengan memulai tenggang waktu yang baru. Persamaan antara KHI Pasal 102 dan KUHPerdata Pasal 256 sama-sama tidak menunjukan adanya keterangan yang jelas terhadap batas waktu suami mengingkari anak. Perbedaan dari kedua aturan tersebut yaitu dalam KHI Pasal 102 batasan waktu selama 180 sesudah hari lahirnya atau 360 hari sesudah putusnya perkawinan sedangkan KUHerdata Pasal 256 yaitu selama 180 sesudah hari lahirnya atau 300 hari sesudah putusnya perkawinan. Sejalan dengan kesimpulan, ketentuan di dalam pasal 102 KHI hendaknya ada pembaharuan lagi sesuai dengan perubahan zaman. Karena kompilasi hukum Islam digunakan sebagai pedoman umat Islam dan rumusan masalahnya diambil dari berbagai kitab kuning dan semua permasalahan dikembalikan pada al-Qur’an dan hadist dan ketentuan KHI pasal 102 tetaplah dilakukan karena telah menjadi landasan dalam mengajukan gugatan pengingkaran anak yang selama ini telah terjadi dalam pengadilan. Mengingat banyaknya persoalan suami istri yang terkadang dipenuhi dengan ketidaktahuan tentang hukum-hukum yang terjadi dalam perkawinan.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Qufron, Prayoga Nurprayoganurqufron@gmail.comC71213132
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorSuis, Suissuisabdullah@yahoo.com2001016202
Subjects: Hukum Islam
Keluarga
Perkawinan
Keywords: Pengingkaran; Batasan Waktu; KHI; KUHPerdata
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Prayoga Nur Qufron
Date Deposited: 17 Jan 2020 07:34
Last Modified: 17 Jan 2020 07:35
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/39047

Actions (login required)

View Item View Item