Analisis hukum Islam terhadap penafsiran Hakim Pengadilan Agama Surabaya tentang istilah Qabla Al Dukhul pada pasal 149 khi dalam perkara perceraian

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Yusti, Syifa’ Fauziyah (2019) Analisis hukum Islam terhadap penafsiran Hakim Pengadilan Agama Surabaya tentang istilah Qabla Al Dukhul pada pasal 149 khi dalam perkara perceraian. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Syifa’ Fauziyah Yusti_C91215155.pdf

Download (1MB)
Official URL: http://digilib.uinsby.ac.id/id/eprint/39071

Abstract

Skripsi ini merupakan hasil penelitian lapangan menjawab rumusan masalah bagaimana penafsiran hakim Pengadilan Agama Surabaya tentang istilah qabla al-dukhul pada pasal 149 KHI dalam perkara perceraian dan bagaimana analisis hukum Islam terhadap penafsiran hakim Pengadilan Agama Surabaya tentang istilah qabla al-dukhul pada pasal 149 KHI dalam perkara perceraian. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif, adapun teknik pengumpulan data melalui wawancara langsung dengan hakim Pengadilan Agama Surabaya terkait dengan istilah qabla al-dukhul pada pasal 149 KHI dalam perkara perceraian. Penelitian ini juga menggunakan data sekunder dari KHI dan penelitian terdahulu yang digunakan untuk memperkuat analisis. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif yaitu memaparkan secara jelas tentang “Analisis Hukum Islam Terhadap Penafsiran Hakim Pengadilan Agama Surabaya Tentang Istilah Qabla Al-Dukhul Pada Pasal 149 KHI Dalam Perkara Perceraian”. Kemudian data yang terkumpul dianalisis oleh peneliti menggunakan pola pikir deduktif. Adapun hasil penelitian menyimpulkan bahwa penafsiran hakim Pengadilan Agama Surabaya tentang istilah qabla al-dukhul pada pasal 149 KHI adalah apabila selama dalam ikatan perkawinan tidak pernah terjadi hubungan suami istri (al-dukhul). Kriteria al dukhul yang dimaksud adalah hubungan suami istri yang sesungguhnya (al-dukhul al-haqiqi), yaitu masuknya alat kelamin laki-laki ke dalam alat kelamin perempuan (vagina) secara sempurna. Dalam hukum Islam terdapat dua jenis hubungan suami istri yaitu hubungan suami istri yang sesungguhnya (al-dukhul al-haqiqi) dan hubungan suami istri secara hukum (al-dukhul al-hukmi). Konsep al-dukhul yang digunakan dalam masalah perceraian yaitu konsep al dukhul al-haqiqi. Imam Syafi’i dalam qaul jadidnya dan qaul qodimnya mengatakan bahwa hubungan suami istri yang mewajibkan iddah adalah hubungan suami istri yang sesungguhnya (al-dukhul al-haqiqi). Apabila suami menjatuhkan talak kepada istrinya setelah berkhalwat (al-dukhul al-hukmi) tetapi alat kelamin laki-laki belum masuk kedalam alat kelamin perempuan maka talak tersebut merupakan talak qobla al-dukhul. Sejalan dengan kesimpulan diatas, maka saran yang dapat diberikan ialah kepada mahasiswa/i khususnya yang mempelajari hukum Islam, hendaknya mengkaji lebih dalam tentang hukum Islam sesuai dengan perkembangan zaman, dan kepada pasangan suami istri sebaiknya memahami konsep hubungan suami istri yang berakibat hukum ketika terjadi perceraian

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Yusti, Syifa’ Fauziyahasyifayusti0@gmail.comC91215155
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorGhufron, MuhammadUNSPECIFIED2024027602
Subjects: Nikah > Cerai
Keywords: Penafsiran Hakim; Qabla Al Dukhul; perceraian
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Editor : Abdun Nashir------ Information------library.uinsby.ac.id
Date Deposited: 28 Jan 2020 07:10
Last Modified: 28 Jan 2020 07:10
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/39071

Actions (login required)

View Item View Item