Latar belakang kegagalan mediator dalam menyelesaikan perselisihan harta bersama di Pengadilan Agama Surabaya

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Rahayu, Artika (2019) Latar belakang kegagalan mediator dalam menyelesaikan perselisihan harta bersama di Pengadilan Agama Surabaya. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Artika Rahayu_C91216066.pdf

Download (1MB)

Abstract

Skripsi dengan judul Latar Belakang Kegagalan Mediator Dalam Menyelesaikan Perselisihan Harta Bersama di Pengadilan Agama Surabaya adalah hasil penelitian lapangan yang difokuskan pada dua rumusan masalah tentang bagaimana tingkat keberhasilan mediasi perselisihan harta bersama di Pengadilan Agama Surabaya dan apa saja faktor-faktor yang menyebabkan kegagalan mediasi perselisihan harta bersama tersebut. Sumber data dalam penelitian ini ada 2 yaitu primer dan sekunder. Adapun yang menjadi sumber primer yaitu 4 responden selaku mediator, sekretaris mediator dan Panitera. Sedangkan sumber sekundernya adalah dokumen. Selaku Pengumpulan data dalam penelitian ini melalui wawancara dan dokumentasi. Data yang terkumpul kemudian dianalisis menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pola pikir induktif yakni menggambarkan hasil penelitian secara sistematis dari hasil wawancara dan dokumentasi, kemudian memberikan pemecahan persoalan dengan teori yang bersifat umum. Penelitian ini menyimpulkan bahwa tingkat keberhasilan mediasi di Pengadilan Agama Surabaya Tahun 2018 masih terbilang sangat rendah. Ini terbukti dari perkara yang masuk pada tahun 2018 angka kegagalan mediasi keseluruhan adalah 96,62%, sedangkan angka keberhasilannya hanya 3,38%. Untuk perkara perselisihan harta bersama yang masuk tahun 2018 sejumlah 27. Perkara yang berhasil dalam mediasi sebanyak 4 perkara atau 14,81% dan yang gagal sebanyak 23 perkara atau 85,19%. Kegagalan mediasi dalam perselisihan harta bersama di Pengadilan Agama Surabaya tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor yang menghambat, sehingga proses mediasi tidak berjalan secara efektif. Faktor penghambat tersebut yaitu: faktor pengetahuan para pihak yang kurang, ketidakhadiran salah satu pihak, perbedaan budaya dan perbedaan karakter, adanya rasa malu untuk mengalah, sudah terjadi konflik yang berkepanjangan dan sangat rumit, tidak adanya i’tikad baik dari para pihak, adanya pengaruh dari pihak ketiga, tidak mengerti hak dan kewajibannya, dan sifat materialistis dari salah satu pihak. Sedangkan faktor pendukung keberhasilan mediasi yaitu: kesadaran penuh untuk berik’tikad baik, keterampilan mediator, kehadiran para pihak, efektivitas penggunaan waktu yang tersedia, dan adanya keikhlasan kedua belah pihak. Dari hasil penelitian di atas, maka disarankan kepada mediator agar lebih memaksimalkan perannya dalam mendamaikan para pihak yang berperkara. Sehingga masyarakat khususnya yang berperkara di Pengadilan Agama Surabaya dapat merasakan manfaat bersama (win win solution). Mengingat bahwa salah satu faktor yang mendorong kegagalan mediasi adalah ketidakpahaman para pihak terhadap fungsi mediasi, maka mediator maupun hakim yang menangani perkara sebaiknya memberi penjelasan yang cukup, sampai mereka paham betul fungsi dari mediasi. Dengan langkah seperti ini diharapkan mampu mengurangi kegagalan mediasi yang terjadi di Pengadilan Agama Surabaya.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Rahayu, Artikaartikasuradi@gmail.comC91216066
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorChudlori, M. ZayinZayinch@gmail.com2020125601
Subjects: Perkawinan > Harta Perkawinan
Keywords: Perkawinan; kegagalan mediator; harta bersama
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Artika Rahayu
Date Deposited: 18 Mar 2020 06:40
Last Modified: 18 Mar 2020 06:40
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/39388

Actions (login required)

View Item View Item