This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
Firdaus, Muhammad Fahreza Dicky (2020) Tinjauan Fiqh Siyasah Dusturiyah terhadap dualisme masa jabatan kepemimpinan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Pasca Putusan Mahkamah Agung No.20P/HUM/2017. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.
Text
Muhammad Fahreza Dicky Firdaus_C05216037.pdf Download (1MB) |
Abstract
Skripsi ini merupakan hasil penelitian normatif yang berjudul “Tinjauan Fiqh Siyasah Dusturiyah Terhadap Dualisme Masa Jabatan Kepemimpinan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Pasca Putusan Mahkamah Agung No.20P/HUM/2017” yang bertujuan untuk menjawab dua rumusan masalah yaitu: bagaimana Analisis Terhadap Dualisme Masa Jabatan Kepemimpinan DPD RI Pasca Putusan Mahkamah Agung No.20P/HUM/2017? serta, bagaimana Analisis Fiqh Siyasah Dusturiyah Terhadap Masa Jabatan Kepemimpinan DPD RI Pasca Putusan Mahkamah Agung No.20P/HUM/2017? Data penelitian ini dihimpun menggunakan teknik dokumentasi dengan pendekatan statue approach. Teknik analisis data menggunakan teknik kualitatif yang selanjutnya disusun secara sistematis sehingga menjadi data yang konkrit mengenai Dualisme Masa Jabatan Kepemimpinan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Pasca Putusan Mahkamah Agung No.20P/HUM/2017, selanjutnya data tersebut diolah dan dianalisis menggunakan teori hukum Islam, yaitu Fiqh Siyasah Dusturiyah. Hasil Penelitian ini menyimpulkan bahwa Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 20P/HUM/2017 membatalkan dan menyatakan Peraturan Tata Tertib DPD No. 1 Tahun 2017 tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat karena bertentangan dengan Lampiran II Huruf C5, nomor 155 Ketentuan Peralihan UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Menurut pendapat hukum Mahkamah Agung pada dasarnya mulai berlakunya Peraturan Perundang-Undangan tidak dapat ditentukan lebih awal daripada saat pengundangannya, dengan demikian nomor 155 Ketentuan Peralihan itu menegaskan tentang larangan asas retroaktif. Sehingga adanya pengangkatan kepemimpinan setelahnya terhadap Oesman Sapta Odang dengan masa jabatan 2 Tahun 6 Bulan yang dilakukan oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung atas dasar Peraturan Tatib No. 1 Tahun 2017 yang telah dibatalkan dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, adalah tindakan yang menimbulkan Ketidakpastian Hukum untuk Lembaga Mahkamah Agung itu sendiri terlebih peraturan yang sudah dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat oleh Mahkamah Agung, seharusnya tidak lagi dapat diberlakukan. Selain itu tindakan pengangkatan terhadap Oesman Sapta Odang yang dilakukan oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung bertentangan dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2014. Pasal 260 ayat (6) yang menyatakan Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah atau janji yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung. Dibutuhkan kebijakan dari pemerintah maupun lembaga legislatif dalam hal aturan masa jabatan kepemimpinan yang tidak hanya diatur dalam peraturan Tata Tertib tetapi juga dituangkan dalam Undang-Undang, karena tidak diaturnya masa jabatan pimpinan DPD dalam Undang-Undang akan mudah untuk muncul kembali kasus yang sama, dan lebih menghormati dan menjalankan putusan Judicial Review yang telah ditetapkan Mahkamah Agung yang bersifat final dan mengikat.
Statistic
Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) | ||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Creators: |
|
||||||||
Contributors: |
|
||||||||
Subjects: | Hukum > Hukum Tata Negara | ||||||||
Keywords: | Fiqh Siyasah Dusturiyah; kepemimpinan; Dewan Perwakilan Daerah | ||||||||
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Tata Negara Islam | ||||||||
Depositing User: | Muhammad Fahreza Dicky Firdaus | ||||||||
Date Deposited: | 13 Apr 2020 12:19 | ||||||||
Last Modified: | 13 Apr 2020 14:01 | ||||||||
URI: | http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/39671 |
Actions (login required)
View Item |