Tinjauan hukum Islam terhadap praktek bagi hasil antara Mitra Driver dengan PT Uber Indonesia Technology dan pihak ketiga di Surabaya

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Niam, Ahsanun (2020) Tinjauan hukum Islam terhadap praktek bagi hasil antara Mitra Driver dengan PT Uber Indonesia Technology dan pihak ketiga di Surabaya. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Ahsanun Niam_C72213095.pdf

Download (1MB)

Abstract

Skripsi ini merupakan hasil penelitian lapangan (field Research) yang berjudul “Tinjauan Hukum Islam terhadap Praktek Bagi Hasil antara Mitra Driver dengan PT. Uber Indonesia Technology di Surabaya”. Skripsi ini ditulis untuk menjawab pertanyaan bagaimana praktek sistem bagi hasil antara Mitra Driver dengan PT Uber Indonesia technology di Surabaya? Dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktek bagi hasil antara Mitra Driver dengan PT Uber Indonesia Technology di Surabaya? Data yang diperlukan dalam penelitian ini dikumpulkan dengan teknik wawancara dan studi pustaka yang kemudian dianalisis dengan teknik deskriptif dalam menjabarkan data tentang sistem bagi hasil antara Mitra Driver dengan PT Uber Indonesia Technology di Surabaya serta sistem Service Fee,Dukungan Insentif dan Biaya Minimum yang ditetapkan oleh pihak PT Uber Indonesia Technology di Surabaya. Selanjutnya data tersebut dianalisis dari perspektif hukum Islam sebagai rujukan dalam menilai fakta-fakta khusus mengenai akad dan sistem bagi hasilnya antara Mitra Driver dengan PT Uber Indonesia Technology di Surabaya. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa dalam klausul perjanjian, akad yang digunakan oleh PT Uber Indonesia Technology di Surabaya berkaitan dengan pemindahan aset berupa suatu akun dari PT Uber Indonesia Technology untuk Mitra Driver masuk dalam akad ijarah. Dan mengenai sistem bagi hasil antara Mitra Driver, PT Uber Indonesia Technology di Surabaya dengan sistem bagi hasil yang menurut penulis tidak adil jika Mitra Driver ada dua. Yaitu Mitra Driver sebagai pemilik mobil dan Partner Driver sebagai pengemudi. Maka hasil yang didapat Mitra Driver akan terbagi lagi menjadi dua. dan jika ada kerugian di pihak Mitra Driver, PT Uber Indonesia Technology di Surabaya tidak ikut campur. Dalam hukum Islam termasuk dalam akad Shirkah yang sistemnya bertentangan dengan hukum Islam. Karena PT Uber Indonesia Technology tidak ikut menanggung kerugian yang di alami Mitra Driver. Sejalan dengan kesimpulan diatas, dengan mengambil arti dari pengertian shirkah yang berarti kera sama yang keuntungan dan kerugian ditanggung bersama. penulis mengarahkan hendaknya pihak PT Uber Indonesia Technology di Surabaya mengikuti aturan Akad Shirkah dengan ikut berpartisipasi apabila ada kecelakaan kerja yang menyebabkan kerugian di pihak Mitra Driver.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Niam, Ahsanuniamahsanun07@gmail.comC72213095
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorAl-Hamidy, Abu Dzarindzar_alif@yahoo.com2004067302
Subjects: Bagi Hasil
Hukum Islam
Keywords: Hukum Islam; Bagi hasil
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Ekonomi Syariah
Depositing User: Ahsanun Niam
Date Deposited: 24 Jul 2020 21:37
Last Modified: 24 Jul 2020 21:37
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/41903

Actions (login required)

View Item View Item