Analisis hukum positif dan hukum pidana Islam terhadap putusan Nomor 7/pid.c/2017.Pn,Wsb tentang tindak pidana pencurian ringan

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Islami, Wahida Zuhriyatul (2020) Analisis hukum positif dan hukum pidana Islam terhadap putusan Nomor 7/pid.c/2017.Pn,Wsb tentang tindak pidana pencurian ringan. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Wahida Zuhriyatul Islami_C03216057.pdf

Download (1MB)

Abstract

Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan metode yuridis normatif yang sumber datanya diperoleh melalui kajian pustaka dari direktori putusan hakim nomor 7/Pid.C/2017/Pn.Wsb. Alur pembahasan sesuai rumusan masalah yang sudah ditentukan dalam skripsi ini. Yang pertama, bagaimana hukum positif mengenai pertimbangan hakim terhadap putusan Nomor 7/Pid.C/2017/Wsb terhadap tindak pidana pencurian ringan. Yang kedua, bagaimana tinjauan hukum pidana Islam terhadap putusan Nomor7/Pid.C/2017.Wsb terhadap tindak pidana pencurian ringan. Dari putusan hakim Nomor 7/Pid.C/2017/Pn.Wsb tidak sesuai peraturan yang ada dalam Kitab Undang-undang Pidana dan Perma Nomor 2 Tahun 2012. Hasil penelitian pertama hakim memutuskan bahwa terdakwa dalam melakukan tindak pidana pencurian ringan dihukum dengan hukuman penjara selama 6 bulan, padahal yang ada di Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Perma Nomor 2 Tahun 2012 hukuman bagi tindak pidana pencurian ringan selama-lamanya 3 bulan. Di dalam KUHAP Pasal 233 seharusnya terdakwa atau penuntut umum boleh mengajukan banding selama 7 hari setelah putusan di jatuhkan kalau putusan hakim kurang tepat. Apabila tenggang waktu sebagaimana dimaksud Pasal 233 telah lewat tanpa diajukan banding oleh bersangkutan, maka yang bersangkutan dianggap menerima putusan.. Untuk hasil penelitian kedua didalam Islam hukuman bagi pencuri adalah hukuman had. Yaitu hukuman yang sudah ditentukan oleh Allah yang hukumanya potong tangan. Untuk batas nisab menurut Imam Syafi’i adalah seperempat dinar atau 867.000. sedangkan Imam Hanafi adalah satu dinar atau 3.468.000. dalam kasus ini pencuri mencuri dengan total 2.409.700. jika mengikuti Imam Syafi’i hukumanya Hudud dan kalau mengikuti Imam Hanafi hukumanya ta’zir. Kepada penegak hukum (Hakim) diharapkan dalam penjatuhan hukuman agar lebih teliti dan sesuai Undang-undang yang ditentukan dalam menetapkan hukuman terhadap pelaku tindak pidana pencurian ringan. Agar penegak hukum bisa menjalankan keadilan dan pelaku mendapatkan hukumuan sesuai aturan yang berlaku..

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Islami, Wahida Zuhriyatulhidazuhri238@gmail.comC03216057
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorJunaidi, Abdul basithbasithjunaidy71@gmail.com2021107101
Subjects: Hukum > Hukum Pidana
Hukum
Hukum > Hukum Pidana Islam
Keywords: Pencurian; Banding; Putusan Hakim.
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Pidana Islam
Depositing User: Wahida Zuhriyatul
Date Deposited: 25 Jul 2020 10:41
Last Modified: 25 Jul 2020 23:50
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/41927

Actions (login required)

View Item View Item