Analisis hukum Islam terhadap pemanfaatan tanah hak milik untuk disewakan di pasar Krempyeng Bluru Permai Sidoarjo

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Ridhaning, Iftirosy (2020) Analisis hukum Islam terhadap pemanfaatan tanah hak milik untuk disewakan di pasar Krempyeng Bluru Permai Sidoarjo. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Iftirosy Ridhaning_C92216163.pdf

Download (2MB)

Abstract

Penelitian ini merupakan hasil penelitian lapangan (field research) di Pasar Krempyeng Bluru Permai Sidoarjo. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Selanjutnya data yang terkumpul di analisis menggunakan metode analisa deskriptif kualitatif dengan pola pikir deduktif, yaitu cara berfikir yang bertumpu pada konsep dan teori-teori kepemilikan dalam Islam, serta ija>rah yang kemudian dikaitkan dengan fakta di lapangan tentang pemanfaatan tanah hak milik untuk disewakan di Pasar Krempyeng Bluru Permai Sidoarjo. Hasil penelitian menyimpulkan: pertama, pemanfaatan tanah hak milik yang dilakukan oleh sebagian orang untuk mendirikan bangunan stan yang kemudian disewakan kepada pedagang dengan membayar uang pendaftaran, uang kebersihan, serta uang keamanan. Kedua, menurut hukum Islam, praktik pemanfaatan tanah hak milik untuk disewakan di Pasar Krempyeng Bluru Permai Sidoarjo dikatakan fasid (rusak) karena Islam tidak diperbolehkan orang lain untuk mengambil manfaat dan suatu barang tanpa memperoleh izin dari pemilik, kecuali sesuai dengan bentuk muamalah yang diperbolehkan. Selain itu transaksi sewa-menyewa terdapat sebagian rukun dan syarat ija>rah yang tidak terpenuhi. Dari hasil penelitian ini penulis memberikan saran kepada Kepala Desa untuk lebih tegas dalam pengawasan terhadap segala aset yang ada di Desa Bluru Kidul Sidoarjo. Kepada Puskopkar selaku pemilik aset untuk selalu mengontrol aset yang ada di Desa Bluru Kidul agar tidak terjadi perselisihan yang di kemudian hari. Sedangkan saran kepada pengelola pasar hendaknya ketika bermuamalah bersikap jujur seperti penjelasan terhadap objek yang diperjanjikan, serta mencari rezeki dengan cara yang benar. Serta kepada pedagang pasar seharusnya memahami dan mengerti terkait status tanah yang ditempati berdagang dan lebih bijak menanggapi sikap Kepala Desa ketika merelokasi pedagang dari pasar lama menuju pasar baru yang jelas struktur organisasi, dan tanah yang digunakan merupakan aset desa.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Ridhaning, Iftirosyiftirosyridhaning@gmail.comC92216163
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorHadi, Abd.-2018115501
Subjects: Hukum Islam
Hukum Islam > Ijarah
Hak Milik Tanah
Keywords: Sewa menyewa; Pasar; Stan Pasar.
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Iftirosy Ridhaning
Date Deposited: 06 Aug 2020 10:08
Last Modified: 06 Aug 2020 10:08
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/42143

Actions (login required)

View Item View Item