This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
Muhammad, Muhammad (2000) TINDAK PIDANA MAKAR DALAM KUHP DAN HUKUM PIDANA ISLAM (STUDI KOMPARATIF). Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.
|
Text
Cover.pdf Download (980kB) | Preview |
|
|
Text
Abstrak.pdf Download (223kB) | Preview |
|
|
Text
Daftar Isi.pdf Download (1MB) | Preview |
|
|
Text
Bab 1.pdf Download (2MB) | Preview |
|
|
Text
Bab 2.pdf Download (5MB) | Preview |
|
|
Text
Bab 3.pdf Download (7MB) | Preview |
|
|
Text
Bab 4.pdf Download (10MB) | Preview |
|
|
Text
Bab 5.pdf Download (856kB) | Preview |
|
|
Text
Daftar Pustaka.pdf Download (898kB) | Preview |
Abstract
Makar merupakan perbuatan yang menentang pemerintah dengan maksud untuk menjatuhkan pemerintah yang sah. Makar adalah kata lain dari subversi yang mempunyai arti gerakan dibawah tanah untuk menggulungkan pemerintahan yang sah. Dalam KUHP maker disebutkan pada pasal 104 makar dilakukan dengan niat untuk membunuh presiden atau wakil presiden dengan maksud untuk merampas kemerdekaannya atau hendak menjadikan mereka itu tidak cakap memerintah. Dihukum mati atau penjara seumur hidup atau penjara dua puluh tahun. Dalam sejarah islam maker dilakukan oleh kaum khawarij pada khalifah ali bin abi thalib. Kata khawarij yaitu segolongan kelompok yang keluar dengan membuat peraturan tersendiri, padahal mereka itu adalah orang yang ahli qira’ah, taat dalam beribadah hanya saja mereka memahami al qur’an dengan menta’wilkan sehingga tidak sesuai dengan maksud dan tujuan al qur’an. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deduktif yaitu pembahasan teori teori atau dalil dalil umum dari penelitian kepustakaan kemudian diakhiri dengan kesimpulan yang bersifat khusus. Metode komperatif analitik yaitu menganalisa secara komperatif tentang hal hal yang berhubungan dengan maker menurut KUHP dan hukum pidana islam. Tindak pidana maker dalam perspektif KUHP dan hukum pidana islam terdapat persamaan dan perbedaan sebagai berikut: Persamaan pidana makar dalam KUHP tidak dijelaskan secara definitive begitu juga dengan hukum islam tidak dijelaskan secara definitive dalam al qur’an dan sunnah sebagai sumber hukum islam, tapi diartikan secara definitive oleh fuqaha’. Unsur maker dalam KUHP yaitu adanya penyerangan atau merusak susunan pemerintahan. Persamaan maker dalam KUHP dijelaskan tentang pengertian membunuh presiden secara khusus, sedang dalam hukum pidana islam tidak dijelaskan tentang membunuh presiden secara khusus. Perbedaan pidana maker dalam KUHP dijelaskan tentang pengertian membunuh presiden secara khusus sedangkan dalam hukum islam tidak, Unsur pidana maker dalam KUHP menjelaskan tentang unsure merampas kemerdekaan presiden sedangkan dalam hukum islam tidak ada penjelasan semacam itu. Dan sangsi hukuman pidana maker dan KUHP adalah hukuman mati dan penjara. Faktor adanya persamaan dan perbedaan antara KUHP dan hukum islam tentang tindak pidana maker yaitu karena adanya tujuan hukum yang sama
Statistic
Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Additional Information: | Sudjari Dahlan | ||||||
Creators: |
|
||||||
Subjects: | Hukum > Hukum Pidana Islam | ||||||
Keywords: | Pidana Makar; Pidana Islam | ||||||
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam | ||||||
Depositing User: | Users 283 not found. | ||||||
Date Deposited: | 05 Feb 2016 02:37 | ||||||
Last Modified: | 28 Jun 2016 04:23 | ||||||
URI: | http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/4500 |
Actions (login required)
View Item |