Kewenangan komisi pemberantasan korupsi dalam hal penyadapan menurut undang-undang nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan keduaatas undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan korupsi perspektif fiqh siyasah

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Faruq, Umar (2020) Kewenangan komisi pemberantasan korupsi dalam hal penyadapan menurut undang-undang nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan keduaatas undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan korupsi perspektif fiqh siyasah. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Umar Faruq_C05216051.pdf

Download (2MB)

Abstract

Pemberantasan Korupsi dalam hal Penyadapan wajib mendapatkan izin dari Dewan Pegawas.Skripsi ini merupkan penelitian pustaka (library research) atau hukum normatif yang meneliti sumber-sumber pustaka yang dipandnag revan denaagn menggunakan sumber data berupa, buku-buku, jurnal, artikel dan bahan-bahan hukum lainya. Dimana data yang berhasil dikumpulkan dilihat dari prespektif penulis denagan menggunakan landasan teori Fiqh Siyasah dusturiyah dan Wilayah al-mazalim yang nantinya ditarik sebauah kesimpulan.Hasil penelitian menyimpulkan bahwa kewenagan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam melakukan hal penyadapan wajib mendapatkan izin dari Dewan Pengawas sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 belum tepat seabagai bentuk pengawasan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi, keberadaan Dewan Pengawas harus mampu dan tetap memperhatikan Komisi Pemberanatasan Korupsi sebagai lemabaga Independen dalam melaksanakan tugas- tugas pemberantasan korupsi yang ada di Indonesia.di samping itu prespektif fiqh siyasah terhadap kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal penyadapan menurut Undang-Undang Nomer 19 Tahun 2019 tentang Perubahan kedua Atas Undang –Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dengan dengan menggunakan Wilayah al-Mazalim objek yakni penguasa ataupun pejabat negara yang melakaukan kezahaliman yang diperbuat kepada rakakyatnya, miskipun Wilayah al-muzalim tidak memiliki kewenangan penyadapan tapi objek dari kedua lembaga sama yakni penguasa atau pejabat negara yang melakukan tindak pidana korupsi.Dengan hasil penelitian diatas dapat disimpulkan bahwa terkait kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal penaydapan harus mendapatkan izin dari Dewan penagawas merupakan bentuk intervensi terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai lembaga yang bebas dari pengaruh kekuasaan manapun

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Faruq, Umarumarfaruq0107@gmail.comC052160515
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorFarida, Anis--19720806201411200
Subjects: Hukum Islam
Hukum
Hukum > Hukum Tata Negara
Keywords: Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Tata Negara Islam
Depositing User: Umar Faruq
Date Deposited: 10 Jan 2021 09:36
Last Modified: 10 Jan 2021 09:36
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/45552

Actions (login required)

View Item View Item