Tinjauan hukum pidana islam terhadap tindak pidana pemberian uang atau barang di Tempat Umum: studi peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Penyakit Masyarakat

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Albab, M. Ulul (2020) Tinjauan hukum pidana islam terhadap tindak pidana pemberian uang atau barang di Tempat Umum: studi peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Penyakit Masyarakat. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
M. Ulul Albab_C03215018.pdf

Download (2MB)

Abstract

Dalam penelitian ini, data yang diperlukan diperoleh dari kajian yang membahas langsung tema utama penelitian ini, serta kepustakaan. Setelah data terkumpul, data dianalisis dengan metode deskriptif analisis dengan menggunakan pola pikir deduktif yaitu mengemukakan data yang bersifat umum kemudian ditarik menjadi data yang lebih khusus.Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Memberi uang dan/atau barang dalam bentuk apapun kepada pengemis, gelandangan, pengamen, orang terlantar dan anak jalanan di tempat umum dijadikan sebagai tindak pidana dalam Peraturan Daerah Banyumas Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Penyakit Masyarakat karena berusaha mengakomodir implementasi pasal 34 Undang-Undang dasar 1945 dan pasal 504 KUHP. Apabila dalam pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945 mendasarkan pada pemeliharaan fakir miskin, maka dalam pasal 504 KUHP tindakan gelandangan dan pengemis disebut sebagai tindak pidana, sehingga dalam Peraturan Daerah Banyumas Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Penyakit Masyarakat juga dilarang pemberian uang dan/atau barang kepada pengemis dengan tujuan untuk mengurangi tindak pidana gelandangan dan pengemis yang disebutkan dalam KUHP. Tinjauan hukum pidana Islam terhadap tindak pidana pemberian uang dan/atau barang dalam bentuk apapun di tempat umum dalam Peraturan Daerah Banyumas Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Penyakit Masyarakat adalah dikategorikan dalam tindak pidana mukhalafat dari segi bentuk pidananya. Sedangkan sanksi pidananya dimasukkan dalam sistem sanksi takzir. Adapun sistem takzir dalam hukum pidana islam yang dimaksud adalah sanksi berupa pemenjaraan. Sejalan dengan kesimpulan di atas, Dengan mengesahkan Perda ini, maka disarankan pemerintah Kabupaten Banyumas juga wajib mewujudkan hak-hak rakyatnya, diantaranya, rakyat berhak mengenyam pendidikan dan mendapat pekerjaan yang layak untuk meningkatkan taraf hidup mereka. Pemerintah juga berkewajiban memberikan pembekalan dengan mengadakan berbagai program-program pelatihan keterampilan secara cuma-cuma tanpa dipungut biaya.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Albab, M. Ululalbab.basyaiban@gmail.comC03215018
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorBahar, Moh. Syaefulbosbahar@yahoo.com2015037801
Subjects: Kemiskinan
Keywords: Pemberian Uang atau Barang di Tempat Umum; pengemis, gelandangan, pengamen, orang terlantar, dan anak jalanan .
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Pidana Islam
Depositing User: Mas Ulul Albab
Date Deposited: 28 Feb 2021 12:10
Last Modified: 28 Feb 2021 12:10
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/46667

Actions (login required)

View Item View Item