Analisis maqasid asy-syariah terhadap permohonan dispensasi nikah di pengadilan agama jombang setelah berlakunya undang-undang no.16 tahun 2019 tentang perkawinan

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Arif, Mohamad Roisul (2020) Analisis maqasid asy-syariah terhadap permohonan dispensasi nikah di pengadilan agama jombang setelah berlakunya undang-undang no.16 tahun 2019 tentang perkawinan. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Fahri Laksamana Wibawa_C93216076.pdf

Download (3MB)

Abstract

Skripsi ini adalah hasil penelitian untuk menjawab rumusan masalah yaitu, Bagaimana pengaruh permohonan dispensasi nikah pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 16 Ayat (1) Tahun 2019 tentang batas usia perkawinan di pengadilan Agama Jombang, kemudian bagaimana analisis Maqasid Asy-Syariah tentang disahkannya Undang-Undang Nomor 16 Ayat (1) Tahun 2019 terhadap permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Jombang. Dalam penelitian ini data yang dikumpulkan dibagi menjadi sumber data primer dan sekunder, pengumpulan data penelitian dengan menggunakan metode berupa dokumentasi, selanjutnya data diolah dan dianalisis menggunakan metode analisis deskriptif dengan pola pikir deduktif. Hasil penelitian dari pembahasan dan analisis yang dilakukan menyimpulkan bahwa pertama, Setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Pada tanggal 14 oktober 2019 oleh Presiden Republik Indonesia bapak Joko Widodo. Sangat disayangkan adapun perubahan tersebut berakibat pada peningkatan jumlah perkara dispensasi nikah di Pengadilan Agama Jombang, Sebagai gambaran pada tahun 2018 permohonan dispensasi nikah pada angka 98 pemohon, sedangkan pada tahun 2019 permohonan dispensasi nikah mencapai angka 183 pemohon. Beberapa faktor penyebabnya adalah faktor ekonomi, pendidikan, adat kebiasaan masyarakat, pola pikir orangtua itu sendiri, dan yang disayangkan adalah faktor hamil di luar pernikahan karena pergaulan bebas. Kedua, Berdasarkan analisis Maqasid Syariah terhadap Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan, menurut penulis usia 19 tahun untuk minimal pernikahan dirasa kurang ideal, karena belum mampu merealisasikan tujuan-tujuan dari perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, begitu juga usia tersebut belum mampu merealisasikan tujuan dari pernikahan. Usia ideal pernikahan perspektif Maqasid Syariah adalah 25 bagi laki-laki dan 20 bagi perempuan. Batas usia minimal ini menjadi usia ideal perkawinan karena mampu merealisasikan tujuan pernikahan seperti menjaga keturunan, menciptakan keluarga yang sakinah mawaddah warahmah, menjaga garis keturunan, menjaga pola hubungan keluarga, dan mempersiapkan aspek ekonomi. Juga dianggap telah siap dan matang dari aspek medis, peikologis, sosial, dan tentunya agama. Sehingga menciptakan keluarga sesuai dengan Maqasid Syariah pensyariatan pernikahan. Sejalan dengan kesimpulan diatas, diharapkan kepada seluruh lembaga yang berkaitan dengan masalah perkawinan untuk lebih progresif dalam mensosialisasikan tentang berapa usia ideal untuk melangsungkan pernikahan, agar bisa terealisasikan tujuan dari pernikahan. Untuk para Majelis Hakim yang kerap menangani kasus pernikahan, hendaklah menjadikan Undang-Undang yang sudah berlaku sebagi pedoman agar tercapai tujuan dari Per Undang-Undangan.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Arif, Mohamad Roisulroisul.arev@gmail.comC01213059
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorMakinudin, Makinudin--2010116701
Subjects: Hukum Islam
Hukum Islam > Perkawinan
Nikah
Keywords: Dispensasi Nikah; Batas usia Perkawinan.
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Mohamad Roisul Arif
Date Deposited: 21 Apr 2021 07:03
Last Modified: 21 Apr 2021 07:03
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/47611

Actions (login required)

View Item View Item