Analisis Bahtsul Masail Nu Dan Fatwa Dsn MUI Nomor 110/Dsn-Mui/Ix/2017 terhadap jual beli rambut untuk Hair Extension pada My Red Salon Sidoarjo

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Amaila, Rizka (2021) Analisis Bahtsul Masail Nu Dan Fatwa Dsn MUI Nomor 110/Dsn-Mui/Ix/2017 terhadap jual beli rambut untuk Hair Extension pada My Red Salon Sidoarjo. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Rizka Amalia_C02217048.pdf

Download (2MB)

Abstract

Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research). Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Berdasarkan data yang telah didapatkan kemudian dianalisis menggunakan analisis deskriptif dengan pola pikir induktif, yaitu menjelaskan fakta yang ada di My Red Salon Sidoarjo tentang praktik jual beli rambut untuk hair extension, kemudian dianalisis menggunakan ketentuan dalam hukum Islam. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: pertama, praktik jual beli rambut untuk hair extension di My Red Salon Sidoarjo menggunakan rambut asli manusia yang diperoleh dari mengumpulkan sisa potongan rambut pelanggan dan membeli rambut orang lain yang berkualitas bagus sesuai standart My Red Salon Sidoarjo; kedua, menurut analisis Bahtsul Masail NU jual beli rambut disamakan dengan hukum cangkok mata yang memiliki dua pendapat: (1) Haram; menyambung anggota manusia dengan anggota manusia lain karena rambut adalah bagian dari organ tubuh manusia yang tidak boleh diperjualbelikan, rambut asli manusia tidak memenuhi rukun dan syarat sah jual beli sehingga obyek yang diperjualbelikan menjadi batal atau tidak sah dalam hukum Islam. (2) Diperbolehkan; Namun harus memenuhi empat syarat yaitu: (1) Karena dibutuhkan. (2) Tidak ditemukan selain dari anggota tubuh manusia, (3) Organ yang diambil harus dari mayit yang muhaddaraddam (darahnya halal dialirkan, seperti kafir harby dan orang murtad), (4) Antara yang diambil dan yang menerima harus ada persamaan agama. Menurut analisis Fatwa DSN MUI Nomor 110/DSN-MUI/IX/2017 ketentuan keempat terkait mutsman (mabi’) atau objek benda harus halal untuk diperjualbelikan. Rambut haram diperjualbelikan karena termasuk bagian tubuh dari manusia yang tidak memenuhi syarat sah jual beli. Berdasarkan hasil penelitian penulis memberi saran untuk penyedia jasa hair extension lebih baik mengetahui manfaat dari benda yang diperjualbelikan, karena rambut adalah benda yang suci dan dilarang untuk dijual karena termasuk bagian tubuh manusia. Objek benda harus disesuaikan dengan hukum Islam ada baiknya untuk penyedia jasa sambung rambut untuk mengetahui hal tersebut. Dan pelanggan seharusnya mengetahui hukum transaksi jual beli rambut apakah sudah sesuai dengan pemanfaatan benda dalam hukum Islam.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Amaila, Rizkaamaliarizka106@gmail.comC02217048
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorYasin, Achmadachmadyasin650@gmail.com2027076702
Subjects: Fatwa
Jual Beli
Nahdlatul Ulama
Keywords: Jual beli; Rambut; Hair Extention.
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Amalia Rizka
Date Deposited: 17 Jul 2021 04:13
Last Modified: 17 Jul 2021 04:13
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/48531

Actions (login required)

View Item View Item