Rangkap jabatan oleh Menteri pada pasal 7 peraturan Presiden nomor 78 tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dalam tinjauan fiqh siyasah

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Nurafifah, Yamuna (2022) Rangkap jabatan oleh Menteri pada pasal 7 peraturan Presiden nomor 78 tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dalam tinjauan fiqh siyasah. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Yamuna Nurafifah_C74218062.pdf

Download (3MB)

Abstract

Skripsi ini bertujuan penulisan skripsi yaitu menjawab problematika yang terkait bagaimana tinjauan fiqh siyāsah dan yuridis terhadap fenomena rangkap jabatan oleh menteri pada pasal 7 Pepres Nomor 78 Tahun 2021 tentang BRIN. Skripsi ini menggunakan penelitian hukum yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan tentang bagaimana rangkap jabatan oleh menteri pada pasal 7 Perpres Nomor 78 Tahun 2021, yang dianalisis menggunakan teknik deskriptif deduktif yang disajikan secara sistematis dengan menggunakan kajian fiqh siyāsah. Hasil penelitian ini pertama, rangkap jabatan oleh menteri pada pasal 7 Perpres Nomor 78 Tahun 2021 Tentang BRIN tidak bertentangan dengan larangan rangkap jabatan oleh menteri pada pasal 17 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara. Berdasarkan argumen, rangkap jabatan oleh menteri dalam pasal 7 Pepres Nomor 78 Tahun 2021 Tentang BRIN merupakan rangkap jabatan menteri keuangan dan menteri perencanaan pembangunan nasional merangkap jabatan ex-officio sebagai wakil ketua dewan pengarah BRIN. Wakil ketua dewan pengarah BRIN termasuk kategori pejabat pemerintah sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tidak mencantumkan larangan rangkap jabatan oleh menteri dengan pejabat pemerintah. Namun, hal bertentangan dengan asas materiil pembentukan peraturan perundang-undangan, asas-asas umum pemerintahan yang baik dan etika moral sebagai pejabat publik. Kedua, berdasarkan tinjauan fiqh siyāsah rangkap jabatan oleh menteri pada pasal 7 Pepres Nomor 78 Tahun 2021 Tentang BRIN tidak memenuhi syarat sebagai siyāsah shar’iyyah karena masih terdapat unsur menimbulkan kemudaratan bagi masyarakat. Namun, apabila dipertimbangkan keberadaan wakil dewan pengarah BRIN yang berasal dari menteri keuangan dan menteri perencanaan pembangunan nasional juga mendatangkan manfaat berupa hubungan harmonis antara kementerian dan BRIN dengan dasar qaaidah fiqhiyah al-ḍarāru yuzālu maka rangkap jabatan oleh menteri pada pasal 7 Perpres Nomor 78 Tahun 2021 Tentang BRIN dikategorikan sebagai siyāsah shar’iyyah. Penulis menyarankan agar ada pengaturan lebih lanjut mengenai rangkap jabatan oleh menteri dan juga kesadaran pejabat agar menjalankan amanah dengan baik, tidak bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik dan menjunjung tinggi etika moral sebagai pejabat publik.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Nurafifah, Yamunayamunanurafifah@gmail.comC74218062
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorMuwahid, Muwahidmuwahid@uinsby.ac.id2010037801
Subjects: Hukum
Hukum > Hukum Tata Negara
Kebijakan Publik
Keywords: Jabatan oleh Menteri; pasal 7 peraturan Presiden nomor 78 tahun 2021; Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN); fiqh siyasah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Tata Negara Islam
Depositing User: Yamuna Nurafifah
Date Deposited: 21 Jul 2022 05:34
Last Modified: 21 Jul 2022 05:34
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/54200

Actions (login required)

View Item View Item