Studi komparatif antara pandangan Ibn Hazm Dan Ibn Qudamah tentang hukum mengqadha salat yang terlewat dengan sengaja

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Azizah, Noer (2022) Studi komparatif antara pandangan Ibn Hazm Dan Ibn Qudamah tentang hukum mengqadha salat yang terlewat dengan sengaja. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Noer Azizah_C05218009.pdf

Download (2MB)

Abstract

Penelitian dengan judul “Studi Komparatif Antara Pandangan Ibn Hazm dan Ibn Qudamah Tentang Hukum Mengqadha Salat Yang Terlewat Dengan Sengaja” adalah penelitian yang menjawab dari tiga rumusan masalah yaitu: 1. Bagaimana pandangan Ibn Hazm tentang hukum mengqadha’ salat yang terlewat dengan sengaja?, 2. Bagaimana pandangan Ibn Qudamah tentang hukum mengqadha salat yang terlewat dengan sengaja?, dan 3. Bagaimana analisis komparatif antara pandangan Ibn Hazm dan Ibn Qudamah tentang hukum mengqadha salat yang terlewat dengan sengaja?. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif analitis dengan pendekatan komparatif, artinya penelitian yang dibuat dengan mengambarkan data yang ada dari pendapat Ibn Hazm dan pendapat Ibn Qudamah tentang hukum mengqadha salat yang terlewat dengan sengaja, kemudian menganalisis secara komprehensif dengan pendekatan komparatif untuk ditarik sebuah kesimpulan.Temuan dari penelitian ini adalah Ibn Hazm berpendapat bahwa hukum dari mengqadha salat yang terlewat dengan sengaja tidak dibenarkan artinya orang yang sengaja meninggalkan salat sampai waktunya habis, tidak bisa mengqadha salatnya untuk selamanya dan tidak ada dalil syara’ terkait mengqadha salat yang sengaja ditinggalkan kecuali karena tertidur atau lupa. Beliau berpendapat bahwasannya mereka yang sengaja meninggalkan salatnya secara sengaja hendaknya memperbanyak berbuat baik, bertobat serta meminta ampunan kepada Allah. Sedangkan pendapat lain dari Ibn Qudamah terkait hukum mengqadha salat yang terlewat dengan sengaja ialah, wajib dilaksanakan qadha karena salat yang tertinggal dengan sengaja itu telah menjadi hutang terhadap Allah dan harus diganti. Dari kedua pendapat tersebut dari segi dalil yang paling kuat ialah pendapat dari Ibn Qudamah. Saran untuk seluruh masyarakat muslim agar lebih berhati-hati terhadap kewajibannya, untuk senantiasa tidak lalai bahkan disengaja untuk tidak mengerjaknnya. Sujud itu indah engkau berbisik ke bumi, tapi terdengar hingga langit.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Azizah, Noeraazizahkhanza@gmail.comC05218009
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorAl-Hamidy, Abu Dzarrinadzarrin2015@gmail.com ; dzar_alif@yahoo.co.id2004067302
Subjects: Doa dan Zikir
Ibadah
Agama dan Ilmu Pengetahuan
Keywords: Mengqadha Salat; salat
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Madzhab
Depositing User: Noer Azizah
Date Deposited: 22 Jul 2022 15:04
Last Modified: 22 Jul 2022 15:04
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/54382

Actions (login required)

View Item View Item