Analisis akad al-Rahn dan fatwa DSN MUI terhadap praktik gadai sepeda motor di Tegalsari Surabaya

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Putro, Abyan Adhi Pramana (2022) Analisis akad al-Rahn dan fatwa DSN MUI terhadap praktik gadai sepeda motor di Tegalsari Surabaya. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Abyan Adhi Adhi Pramana Putro_C72218046.pdf

Download (1MB)

Abstract

Skripsi ini berisi tentang praktik gadai sepeda motor dan analisis praktik gadai sepeda motor yang terdapat di Tegalsari Surabaya. Penulis akan melakukan sebuah penelitian lapangan yang bertujuan untuk menjawab pertanyaan atas sebuah praktik gadai yang saat ini lagi marak yang terdapat dalam rumusan masalah yaitu: (1) Bagaimana praktik gadai sepeda motor di Tegalsari Surabaya? (2) Bagaimana analisis praktik gadai sepeda motor di tegalsari surabaya bila dikaji dengan akad al-rahn dan fatwa DSN MUI nomor 25/DSN-MUI/III/2002? Penelitian ini merupakan penelitian lapangan yang bersifat kualitatif dengan pengumpulan data menggunakan teknik wawancara langsung. Data-data yang sudah diperoleh akan dianalisis secara deskriptif dengan menggunakan pola pikir deduktif. Hasil penelitian ini ada dua, yaitu: (1) Praktik gadai sepeda motor yang terjadi di Tegalsari Surabaya merupakan praktik gadai sepeda motor antar perseorangan yang tidak dibawahi oleh sebuah lembaga. Dalam praktiknya, barang yang menjadi jaminan utang yaitu sebuah sepeda motor beserta STNK nya. Perjanjian gadai yang dilakukan kedua belah pihak yaitu secara lisan. Ketentuan dalam perjanjian gadai yaitu barang gadai boleh di manfaatkan dan barang gadai akan ditebus ketika pihak penggadai memiliki dana yang cukup, jadi tidak ada tenggang waktu yang ditentukan selain itu biaya perawatan barang gadai ditanggungkan pada pihak penerima gadai. Dalam praktiknya, ada permsalahan pada barang yang digadaikan. BPKP barang gadai dijadikan jaminan utang pada pihak leasing padahal seharusnya sepeda motor yang dijadikan jaminan utang tidak boleh dijadikan utang karena berada dalam kekuasaan pihak leasing dimana sepeda motor tersebut menjadi jaminan BPKP yang masih tertahan di pihak leasing. (2) Praktik gadai sepeda motor yang terjadi di Tegalsari Surabaya akadnya menjadi rusak, karena Marhūn atau barang gadai tidak sesuai dengan persyaratan yang sudah ditetapkan dalam akad al-rahn. Selain itu, dalam Fatwa DSN-MUI Nomor 25/DSN-MUI/III/2002 tentang al-rahn pada ketentuan umum poin 3 menjelaskan bahwa biaya pemeliharaan dan penyimpanan tetap menjadi tanggungan rahin atau pihak yang menggadaikan, namun dalam praktiknya pihak penerima gadai yang menanggung biaya pemeliharaan marhūn. Dari penjelasan singkat diatas, penulis menyarankan untuk lebih hati-hati dalam transaksi apapun terkhususnya gadai. Lebih baik untuk menggadaikan barang kepada lembaga pegadaian. Selain lebih aman, di lembaga pegadaian juga bisa terhindar dari segala bentuk kecurangan, karena barang gadai akan di periksa sangat detail dan mendapatkan dana yang sesuai dengan barang yang digadaikan.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Putro, Abyan Adhi Pramanaappabyan@gmail.comC72218046
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorMustofa, Imronimron_mustofa@uinsby.ac.id2119108701
Subjects: Gadai
Ulama
Keywords: Akad al-Rahn; fatwa DSN MUI; praktik gadai; sepeda motor
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Abyan Adhi Pramana Putro
Date Deposited: 16 Sep 2022 08:27
Last Modified: 16 Sep 2022 08:27
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/54437

Actions (login required)

View Item View Item