Analisis hukum Islam terhadap praktik penjualan hasil panen tanaman hortikultura di Desa Siman Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Roji, Muhammad Fatkur (2016) Analisis hukum Islam terhadap praktik penjualan hasil panen tanaman hortikultura di Desa Siman Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Muhammad Fatkur Roji C72211138 ok.pdf

Download (12MB)

Abstract

Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan denga judul “Analisis Hukum Islam terhadap Praktik Tradisi Penjualan Hasil Panen Tanaman Hortikulura di Desa Siman Kec. Kepung Kab. Kediri”. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab beberapa pertanyan. Pertama, bagaimana praktik tradisi penjualan hasil panen tanaman hortikultura di Desa Siman, Kec. Kepung Kab. Kediri? Kedua, bagaimana analisis hukum Islam terhadap praktik tradisi penjualan hasil panen tanaman hortikultura di Desa Siman, Kec. Kepung Kab. Kediri?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut digunakan jenis penilitian lapangan (field research) dengan metode kualitatif. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik observasi, interview, dan studi dokumentasi dan selanjutnya dianalisa dengan menggunakan metode analisis deskriptif. Kemudian diambil kesimpulan dengan menggunakan pola pikir deduktif, yaitu analisa yang diambil dengan mengemukakan ketentuan secara umum tentang hukum jual beli. Kemudian ketentuan tersebut digunakan untuk menganalisis tradisi penjualan hasil panen tanaman hortikultura di Desa Siman, Kec. Kepung, Kab. Kediri. Dari analisis tersebut disimpulkan ada tidaknya penyimpangan dalam praktik penjualan hasil panen tanaman hortikultura tersebut menurut hukum Islam. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Jual beli dengan sistim ini terjadi pada saat terjadi kesepakatan antara tengkulak (pembeli) dengan petani (penjual). Sedang mengenai praktiknya penjual mendatangi pembeli untuk menawarkan barang yang akan di panen untuk dibeli tengkulak, setelah terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak, dan harga barang akan ditentukan setelah barang dihargai oleh pasar. pembayaran dilakukan setelah barang terjual, dan biasanya dilakukan sore hari. Jual beli ini bisa dikatakan sah apabila antara petani dan tengkulak tidak ada keterikatan hutang, dan tidak sah apabila antara petani dan tengkulak terdapat keterikatan hutang. Dalam jual beli dengan sistim ini akad dilakukan tanpa adanya kejelasan harga, akan tetapi kedua belah pihak sepakat harga ditentukan setelah barang dihargai pasar. Maka jual beli ini bisa dibenarkan maupun tidak dibenarkan. Dibenarkan apabila tidak terjadi keterikatan hutang antara kedua belah pihak, karena antara kedua belah pihak tidak ada yang merasa dirugikan, meski dalam praktiknya petani sudah mengetahui terjadinya pemotongan, akan tetapi hal itu dianggap wajar sebagai balas jasa kepada tengkulak tersebut. Sedangkan tidak dibenarkan apabila terjadi keterikatan hutang antara kedua belah pihak, dikarenakan dari pihak petani terjadi keterpaksaan dan bisa jadi adanya rasa tidak ridla dari petani, sehingga menggugurkan asas suka sama suka dan saling rela dalam jual beli tersebut. Sejalan dengan kesimpulan di atas, kepada para pihak yang bersangkutan terhadap jual beli hasil panen tanaman hortikultura di Desa Siaman Kec. Kepung Kab. Kediri, agar mengkaji ulang mengenai sistim jual beli yang sesuai dengan syari’at Islam, khususnya pihak pemerintahan Desa Siman.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Roji, Muhammad FatkurUNSPECIFIEDC72211138
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorWigati, SriUNSPECIFIEDUNSPECIFIED
Subjects: Jual Beli
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: faktur roji
Date Deposited: 24 Feb 2016 04:32
Last Modified: 21 Aug 2024 02:48
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/5447

Actions (login required)

View Item View Item