Analisis hukum Islam dan Fatwa DSN No:19/DSN-MUI/IV/2001 terhadap praktik utang piutang emas menggunakan shopee paylater pada aplikasi shopee

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Maulana, Haqqy Azeriyanudin (2022) Analisis hukum Islam dan Fatwa DSN No:19/DSN-MUI/IV/2001 terhadap praktik utang piutang emas menggunakan shopee paylater pada aplikasi shopee. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Haqqy Azeriyanudin Maulana_C02218018 OK.pdf

Download (1MB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan. Pertama Bagaimana Praktik Utang Piutang Emas Menggunakan Shopee Paylater Pada Aplikasi Shopee?, Kedua, Bagaimana Analisis Hukum Islam Dan Fatwa DSN No:19/DSN-MUI/IV/2001 Terhadap Praktik Utang Piutang Emas Menggunakan Shopee Paylater Pada Aplikasi Shopee? Data diperoleh dari hasil penelitian lapangan menggunakan metode wawancara, obsevasi dan dokumentasi terhadap pelaku utang piutang emas dan kemudian di selaraskan dengan literasi yang berdasarkan dari buku, jurnal, dan penelitian terdahulu lainnya untuk memenuhi jawaban dari rumusan masalah tersebut. Data tersebut dianalisis menggunakan metode deskriptif analisis terhadap praktik utang piutang emas menggunakan Shopee Paylater pada aplikasi shopee lalu dianalisis dengan hukum Islam dan Fatwa DSN No: 19/DSN-MUI/Iv/2001. Hasil penelitian ini menyimpulkan, 1. Utang piutang emas dilakukan dengan cara salah satu pengguna akun shopee memilih barang berupa emas pembayaran yang digunakan dengan sistem cicilan pada shopee paylater tersebut akan muncul beberapa tagihan. Pada fitur shopee paylater tersebut tidak adanya pembayaran uang muka diawal namun langsung terdapat perhitungan nominal pembayaran setiap bulannya. Tagihan pembayaran setiap bulannya tidak ada kejelasan berapa tambahan yang harus dibayarkan namun apabila pembayaran dilakukan terlambat maka terdapat denda setiap bulannya sebesar 5%. 2. Pada praktik utang piutang emas menggunakan shoepee paylater pada aplikasi shopee syarat dan ketentuannya telah sesuai namun terdapat tambahan atau margin dalam praktik utang piutang emas tersebut dan dapat digolongkan sebagai riba dan pada Fatwa DSN No:19/DSN-MUI/IV/2001 beberapa bab telah sesuai namun pada ketentuan Nasabah al-Qard boleh memberi uang lebih (sumbangan) secara ikhlas pada LKS apabila tidak dipersyaratkan pada akad pada praktik utang piutang emas tersebut terdapat tambahan namun uang tersebut bukan atas dasar sumbangan atau ikhlas tetapi dilakukan dengan tambahan yang sudah ditentukan pada setiap pembayaran cicilan. Sejalan dengan kesimpulan diatas, maka penulis menyarankan kepada seseorang yang melakukan utang piutang lebih baik diketahui terlebih dahulu terkait tambahan dan denda yang harus dibayarkan pada setiap transaksi, kepada pemberi utang diharapkan lebih transparan atau jelas terkait sistem yang diberikan kepada seseorang yang berutang, untuk peneliti di masa yang akan datang, agar lebih cermat dan bijaksana dalam menanggapi masalah yang terdapat di lapangan karena masih belum banyak yang belum mengetahi tentang hukum Islam dalam masa sekarang.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Maulana, Haqqy Azeriyanudinh.azeriyanudin.m@gmail.comC02218018
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorChaidaroh, Umi--2010097401
Subjects: Hukum Islam
Muamalat Muamalah
Keywords: Hukum Islam; utang piutang; shopee
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Haqqy Azeriyanudin Maulana
Date Deposited: 20 Sep 2023 02:40
Last Modified: 20 Sep 2023 02:40
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/54930

Actions (login required)

View Item View Item