UPAYA HUKUM PENINJAUAN KEMBALI PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 34/PUU-XI/2013 DALAM RANGKA MEWUJUDKAN KEADILAN DAN KEPASTIAN HUKUM

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Zahro', Fatimatuz (2016) UPAYA HUKUM PENINJAUAN KEMBALI PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 34/PUU-XI/2013 DALAM RANGKA MEWUJUDKAN KEADILAN DAN KEPASTIAN HUKUM. Masters thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img]
Preview
Text
Cover.pdf

Download (700kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Abstrak.pdf

Download (184kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Daftar Isi.pdf

Download (170kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 1.pdf

Download (487kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 2.pdf

Download (539kB) | Preview
[img] Text
Bab 3.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (508kB)
[img] Text
Bab 4.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (306kB)
[img]
Preview
Text
Bab 5.pdf

Download (262kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (236kB) | Preview

Abstract

Putusan MK No. 34/PUU-XI/2013 mengenai peninjauan kembali (PK) khususnya perkara pidana menyatakan bahwa pasal 268 ayat 3 KUHAP bertentangan dengan Undang Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Jika dimaknai tidak dikecualikan terhadap alasan ditemukannya Novum. Putusan ini mengejutkan dunia hukum dan menuai kontroversi sehubungan dengan implikasi putusan MK tentang keadilan dan kepastian hukum sebagai tujuan hukum itu sendiri. Penelitian ini mengkaji landasan pemikiran Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi dan mengeluarkan putusan MK No.34/PUU-XI/2013 dan juga menelaah lebih dalam sisi kepastian hukum dan keadilan dari peninjauan kembali (PK) lebih dari satu kali. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum Normativ. Penelitian hukum normative dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka dan bahan primer berupa putusan MK No.34/PUU-XI/2013. Dari penelitian ini ditemukan landasan Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi dan mengekuarkan putusannya adalah karena bertujuan untuk mecari keadilan dan kebenaran materiil, keadilan tidak bisa dibatasi oleh waktu, pengadilan melindungi Hak Asasi Manusia dengan tidak membatasi PK. Dalam penelitian ini juga di temukan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi NO 34/ PUU-XI/2013 tidak mendektruksikan prinsip kepastian hukum. Karena kepastian hukum sudah ada sejak upaya hukum banding dan kasasi. Wujud nyata kepastian hukum ada ketika terpidana sudah dijatuhi putusan peninjauan kembali, terpidana masih menjalani hukuman yang putuskan oleh hakim.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Masters)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Zahro', FatimatuzUNSPECIFIEDUNSPECIFIED
Subjects: Hukum
Hukum > Hukum Tata Negara
Divisions: Program Magister > Hukum Tata Negara Islam
Depositing User: fatimatuz Zahro'
Date Deposited: 14 Apr 2016 03:34
Last Modified: 14 Apr 2016 03:34
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/5630

Actions (login required)

View Item View Item