Analisis hukum Islam terhadap praktik sewa lahan pertanian di Desa Kedunganyar Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Sa'diyah, Putri Lailatus (2022) Analisis hukum Islam terhadap praktik sewa lahan pertanian di Desa Kedunganyar Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Putri Lailatus Sa'diyah_C72219070.pdf

Download (3MB)

Abstract

Penelitian ini merupakan penelitian lapangan untuk mencari jawaban atas rumusan masalah yaitu: pertama, bagaimana praktik sewa lahan pertanian di Desa Kedungnayar Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik. Kedua, bagaimana analisis hukum Islam terhadap praktik sewa lahan pertanian di Desa Kedunganayar Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik. Penelitian ini bersifat kualitatif, pola pikir yang digunakan dalam skripsi ini adalah deduktif yaitu bermula dari pemaparan akad ijārah kemudian digunakan untuk menganalisa hal umum yakni tentang praktik sewa lahan pertanian di Desa Kedunganyar Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik. Sumber data didapatkan dari wawancara dengan Kepala Desa Kedunganyar, Perwakilan Perusahaan PT.CF dan PT.MS, dokumen dan beberapa buku terkait dari judul skripsi ini. Teknik pengumpulan data dengan menggunakan metode deskriptif, yakni mendeskripsikan seluruh data yang telah diperoleh dalam bentuk paragraf. Penelitian ini menghasilkan data praktik sewa lahan pertanian di Desa Kedunganyar Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik dimanfaatkan untuk akses jalan dari perusahaan menuju jalan raya. Akad dari perjanjian ini dilakukan oleh dua pihak, yaitu pemilik lahan pertanian yang diwakili perangkat desa dan pihak penyewa 8 perusahaan secara lisan. Sewa lahan pertanian ini sudah berlangsung sejak tahun 2016 dengan jangka waktu perjanjiannya setiap 12 bulan sekali. Jika ditinjau dari kacamata prespektif ijārah, dalam praktik sewa lahan pertanian di Desa Kedunganyar Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik tidak memenuhi syarat shighat karena pihak penyewa (musta’jir) tidak menjelaskan pengambilan manfaat dengan jelas sehingga ditengah masa berjalanannya akad ijārah terdapat ketidak sepemahaman antara pihak pemberi sewa (mu’ajir) dan pihak penyewa (musta’jir). Selanjutnya karena terjadi cacat dalam shighat terdapat sebuah multi penafsiran pengambilan manfaat pada objek ijārah oleh kedua belah pihak. Yang diperjanjikan dalam praktik sewa lahan pertanian di Desa Kedunganyar Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik antara pemilik lahan (mua’jir) dan perusahaan (musta’jir) memang menyewakan lahan pertanian untuk sewa jalan, namun tidak ada klausul pembatasan pengambilan manfaat yang diatur secara tegas dalam perjanjian. Diharapkan penduduk Indonesia, terkhusus masyarakat Desa Kedunganyar Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik yang sedang atau akan melakukan praktik sewa lahan pertanian hendaknya selalu memperhatikan prinsip-prinsip yang telah diatur dalam syariat Islam, sehingga meminimalisir adanya hal-hal yang tidak diinginkan yang merugikan antara pihak dikemudian hari.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Sa'diyah, Putri Lailatusputriiswanto0301@gmail.comC72219070
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorSanuri, Sanurisuns_76@yahoo.com2021017603
Subjects: Hukum Islam
Pertanian
Sewa
Keywords: Hukum Islam; Sewa-menyewa; Lahan
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Putri Lailatus Sa'diyah
Date Deposited: 10 Jan 2023 03:47
Last Modified: 10 Jan 2023 03:47
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/58872

Actions (login required)

View Item View Item