Analisis kompilasi hukum ekonomi syariah terhadap praktik gadai sepeda motor di Dharmawangsa Gubeng Surabaya: studi kasus di Beiri Gadai Dharmawangsa Kecamatan Gubeng Surabaya

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Arifah, Vivi Zannubah (2022) Analisis kompilasi hukum ekonomi syariah terhadap praktik gadai sepeda motor di Dharmawangsa Gubeng Surabaya: studi kasus di Beiri Gadai Dharmawangsa Kecamatan Gubeng Surabaya. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Vivi Zannubah Arifah_C72218103 ok.pdf

Download (3MB)

Abstract

Skripsi dengan judul “Analisis Kompilasi Hukum Eekonomi Syariah Terhadap Praktik Gadai Sepeda Motor Di Dharmawangsa Gubeng Surabaya(Studi Kasus di Beiri Gadai Dharmawangsa Kecamatan Gubeng Surabya)”. Hasil dari penelitian ini membahas tentang bagaimana praktik gadai sepeda motor yang terjadi di Beiri Gadai Dharmawangsa Gubeng, dan bagaimana analisis Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah terhadap paraktik gadai sepeda motor yang terjadi di Beiri Gadai Dharmawangsa Gubeng. Skripsi menggunakan metode penelitian berjenis field Research, pengumpulan data yang digunakan adalah teknik wawancara, dan dokumentasi yang akan dilanjutkan dengan analisis menggunakan teknik deskriptif dengan pola pikir deduktif yang dimulai dengan mengutarakan sesuatu secara umum kemudian dijelaskan secara detail dengan ketentuan yang bersifat khusus. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa: Praktik gadai di Beiri gadai ini merupakan praktik gadai yang banyak dilakukan oleh masyarakat masyarakat umum, yaitu praktik gadai dengan cara menggadaikan sepeda motor mereka kepada orang yang mereka kenal seperti tetangga atau saudara dekat. Adapun praktik gadai sepeda motor ini terdapat perjanjian gadai yang disepakati Bersama, sehingga terdapat hak dan kewajiban bagi para pihak yang melakukan gadai seperti halnya, pihak rahin yang dibebankan biaya perawatan. Namun di lapangan praktik gadai di Beiri Gadai ini tidak sesuai dengan KHES pasal 369 yaitu pihak murtahin tidak boleh menggunakan barang gadai tanpa izin dari pihak rahin, tanpa izin ini termasuk dengan kesepakatan pada saat menggunakan barang gadai. Ketika terjadi kerusakan pada barang gadai pihak murtahin meminta biaya perbaikan kepada rahin, namun dalam KHES 406 dan 405 Apabila kerusakan pada barang gadai yang disebabkan oleh kelalaian pihak murtahin, maka murtahin lah yang bertanggung jawab sepenuhnya, dan bila pihak murtahin diketahui tidak melakukan perawatan pada barang gadai maka rahin dapat menuntut ganti rugi. Dengan begitu dapat diketahui bahwa praktik gadai di Beiri Gadai ini tidak sah karena praktik gadai tersebut hanya mengandung banyak mudharat. Karena mengandung unsur-unsur dari pengambilan manfaat yang tidak sesuai dengan syariat Islam. Kesimpulan diatas maka penulis menyarankan: bagi pihak murtahin seharusnya melakukan akad gadai harus melakukanya dengan jujur, dan tidak mengambil keuntungan dari pihak lain, dan melakukan gadai sesuai dengan ketentuan-ketentuan syariat. Bagi pihak rahin seharusnya lebih hati-hati dalam melakukan gadai, gadai yang dapat dilakukan ialah ketika syarat dan ketentuanya sesuai dengan syariat, sehingga pihak-pihak yang melakukan gadai tidak ada yang dirugikan.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Arifah, Vivi Zannubahvivizannubah@gmail.comC72218103
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorBudiono, Mohammadbudielhajj71@gmail.com197110102007011052
Subjects: Gadai
Hukum Ekonomi
Keywords: Kompilasi hukum ekonomi syariah; gadai sepeda motor; beiri gadai
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Vivi Zannubah Arifah
Date Deposited: 14 Mar 2023 03:22
Last Modified: 14 Mar 2023 03:22
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/59058

Actions (login required)

View Item View Item