Analisis hukum Islam dan undang-undang No.8 tentang perlindungan konsumen terhadap praktik jual beli pakaian bekas di toko four second Bangil Pasuruan

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Khoiriyah, Syarifah Wardhatul (2023) Analisis hukum Islam dan undang-undang No.8 tentang perlindungan konsumen terhadap praktik jual beli pakaian bekas di toko four second Bangil Pasuruan. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Syarifah Wardhatul Khoiriyah_C92219146.pdf

Download (3MB)

Abstract

Di era perkembangan teknologi dan digital marketing seperti saat ini. Fenomena jual beli pakaian bekas sangat tinggi, bermula saat pandemi sekitar tahun 2020. Hal ini ditandai dengan banyaknya toko-toko pakaian bekas dan event-event ternama yang menjual pakaian bekas, dengan berbagai merek ternama. Pakaian bekas ini menarik banyak konsumen, baik kalangan orang dewasa sampai remaja. Hal ini menimbulkan beberapa masalah seperti bagaimana analisis hukum Islam terhadap mekanisme pertangungjawaban praktik jual beli pakaian bekas di Toko Four Second. Kedua, bagaimana analisis Undang-undang No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen terhadap praktik jual beli pakaian bekas di Toko Four Second. Dalam menganalisis data penelittian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif. Metode deskriptif kualitatif adalah metode penggambarkan fakta di lapangan dengan sistematis, faktual dan cermat. Sumber data yang diambil dalam penelitian ini yaitu sumber data primer dengan mewawancarai tiga orang pelaku usaha dan dua orang konsumen. Sumber data sekunder menggunakan buku, jurnal dan website. Selanjutnya untuk teknik pengumpulan data penulis mengumpulkan dengan cara wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan yaitu organizing, editing, dan analyzing. Terakhir, teknik analisis data yaitu mengunakan analisis deskriptif dengan menyimpulkan permasalahan yang ada. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan: dalam teori jual beli menururt hukum Islam praktik jual beli pakaian bekas boleh dilakukan. Transaksi jual beli pakaian bekas ini telah memenuhi syarat dan rukun jual beli, maka dapat dikatakan sah, tetapi terdapat cacat pada pakaian bekas. Sedangkan menurut Undang-undang No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, jual beli pakaian bekas adalah sah. Pihak Toko Four Second sebagai pelaku usaha akan memberikan sepenuhnya pertanggung jawaban. Praktik jual beli yang dilakukan Toko Four Second telah memenuhi syarat dan ruku jual beli, serta memiliki itikad baik untuk dapat bertanggung jawab atas kecacatan pakaian bekas. Sejalan dengan kesimpulan di atas, penulis menyarankan: Pertama, Sebaiknya dalam membeli barang dagangan dapat lebih teliti dan berhati-hati untuk memilih pakaian bekas yang akan dijual. Serta dalam melakukan proses menjual lebih amanah, seperti mendeskripsikan secara detail keadaan pakaian bekas, sehingga dapat meningkatkan pelayanan terhadap konsumen. Kedua, pada saat akan membeli pakaian bekas lebih dicermati kondisi pakaian bekas. Hal tersebut dapat dilakukan dengan cara melihat keseluruhan pakaian bekas mulai dari sisi depan atapun belakang. Apabila membeli secara online sebaiknya menghubungi secara personal kepada pihak penjual untuk meminta bukti kondisi barang seperti video atau gambar.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Khoiriyah, Syarifah Wardhatulsyarifahwk12@gmail.comC92219146
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorSanuri, Sanurisuns_76@yahoo.com2021017603
Subjects: Hukum Islam
Jual Beli
Keywords: Hukum Islam; jual beli; pakaian
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: SYARIFAH WARDHATUL KHOIRIYAH
Date Deposited: 27 Feb 2023 03:25
Last Modified: 27 Feb 2023 03:25
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/59208

Actions (login required)

View Item View Item