This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
Adawiyah, Rabiatul (2023) Penambahan harga pada pembiayaan paylater ditinjau dari perspektif Syafi'iyah dan Hanafiyah. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.
Text
Robiatul Adawiyah_C05219019.pdf Download (1MB) |
Abstract
Shopee paylater merupakan salah satu fitur terbaru yang disediakan oleh pihak shopee untuk mempermudah transaksi masyarakat dalam melakukan kegiatan jual beli. Tentunya dalam fitur tersebut menyediakan metode pembayaran dengan cicilan atau biasa kita sebut dengan sistem kredit. Dalam pembiayaanya, shopee mengeluarkan kebijakan yaitu apabila membayar menggunakan paylater maka akan terjadi kenaikan harga dari jumlah harga pokok sebesar 2,95% perbulan. Skripsi ini menjawab pertanyaan yang dituangkan dalam dua rumusan masalah, yaitu: bagaimana praktik kredit pada pembiayaan shopee paylater; dan bagaimana dengan penambahan harga pada pembiayaan shopee paylater perspektif mazhab Syafi’iyah dan Hanafiyah. Data penelitian ini dihimpun menggunakan teknik field research dan menggunakan metode pengumpulan data yang meliputi observasi, dokumentasi dan literature rieview. Setelah mendapatkan data yang diperlukan, Teknik yang digunakan penulis dalam menganalisis data menggunakan analisis kualitatif, yang mana pada pendataan tersebut tidak meggunakan angka melainkan dengan menguraikan data secara sistematis dan rasional untuk memberikan bahan jawaban terhadap permasalahan terhadap objek kajian penelitian. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan: pertama, jual beli kredit atau dalam Islam dikenal dengan bay’ taqṣīṭ diperbolehkan selama tidak melanggar ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariat. Shopee paylater merupakan metode cicilan dengan tenggang waktu selama 3, 6, dan 12 kali pembayaran dengan adanya penambahan harga sebesar 2,95% berbulan. Proses pembiayaan pada shopee paylater terbilang mudah, hanya dengan melakukan pengaktifan pada fitur tersebut dengan menyerahkan kartu identitas berupa KTP. Kedua, dengan adanya penambahan harga yang ditawarkan oleh shope paylater, ulama fiqh berbeda pendapat dalam menyikapi hal tersebut. Mayoritas Syafi’iyah dan Hanafiyah memperbolehkannya. Pendapat lain yang dikemukakan oleh sebagian Hanafiyah ada yang mengharamkan karena termasuk kategori riba. Sejalan dengan kesimpulan di atas, penulis menyarankan: Pertama, kepada para pengguna, hendanya tidak melanggar perjanjian yang telah disepakati antar kedua belah pihak, yaitu dengan membayar sesuai waktu tempo yang telah ditentukan supauya tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari. Kedua, dalam melakukan transaksi baik online ataupun tidak hendaknya berhati-hati karena dikhawatirkan terjebak kepada sesuatu yang dilarang oleh syariat, contohnya riba.
Statistic
Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) | ||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Creators: |
|
||||||||
Contributors: |
|
||||||||
Subjects: | Agama Fikih > Fikih Mazhab Hanafi Fikih |
||||||||
Keywords: | Shopee paylater; Jual beli | ||||||||
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Madzhab | ||||||||
Depositing User: | Rabiatul Rabiatul Adawiyah | ||||||||
Date Deposited: | 29 Oct 2023 11:43 | ||||||||
Last Modified: | 29 Oct 2023 11:43 | ||||||||
URI: | http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/59559 |
Actions (login required)
View Item |