This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
Fransisca, Enggar Stya (2023) Tinjauan hukum Islam terhadap praktik jual beli baju jahitan yang ditinggal pemiliknya: studi kasus toko jahit Id Modiste Bratang Surabaya. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.
Text
Enggar Stya Fransisca_C92219090.pdf Download (2MB) |
Abstract
Skripsi ini berjudul “Tinjauan Hukum Islam terhadap Jual Beli Baju Jahitan yang Tidak Diambil Pemiliknya (Studi Kasus Toko Jasa Jahit Id Modiste) dengan tujuan untuk menjawab rumusan masalah bagaimana praktik jual beli baju jahitan yang tidak diambil pemiliknya di toko jasa jahit Id Modiste? dan bagaimana tinjauan hukum islam terhadap praktik jual beli baju jahitan yang tidak diambil pemiliknya di toko jasa jahit Id Modiste? Manusia terkadang menginginkan hal yang belum dapat dimiliki dan belum adanya wujud barang tersebut, contohnya seperti menginginkan baju yang mereka inginkan. Untuk memenuhi keinginannya manusia wajib menjahitkan baju yang diinginkan kepada toko usaha jahit. Namun beberapa orang setelah menitipkan kainnya tidak mengambil hasil jahitannya yang mengakibatkan kerugian bagi pihak penjahit. Karena kegiatan bermuamalah yang paling sering dilaksanakan yakni jual beli karena sifat dasar manusia tidak dapat jauh dari pertolongan orang lain. Maka penjahit berinisiatif menjual baju yang tidak di ambil tersebut. Jenis penelitian yang digunakan yakni menggunakan penelitian lapangan, metode pengumpulan data yang digunakan yakni wawancara, observasi dan dokumentasi. Data yang dikumpulkan dalam penelitian ini mengenai praktik jual beli baju jahitan yang tidak diambil pemiliknya di toko jasa jahit Id Modiste dengan memaparkan secara detail mengenai subjek serta objek penelitian tersebut dan di analisis dengan hukum Islam serta memakai pola pikir deduktif dengan mejabarkan persoalan secara rinci serta menjelaskan landasan teori dalam hukum Islam, lalu digunakan untuk menganalisis sistem jual beli baju jahitan yang tidak diambil pemiliknya di toko jasa jahit Id Modiste serta menghasilkan kesimpulan yang bersifat umum ke kesimpulan yang bersifat khusus. Sistem jual beli baju jahitan yang tidak diambil pemiliknya ini termasuk dalam sewa menyewa jasa seorang penjahit, yang dimana pihak pemesan memberikan kain untuk dijadikan baju, namun sebelum pemesan menaruh baju jahitannya pihak pemesan sudah memberikan tanggal untuk mengambil baju tersebut dan penjahit mengatakan apabila telat mengambil baju tersebut akan diberikan denda sebesar Rp. 5.000,00 perharinya. Namun masih banyak pemesan yang meninggalkan baju jahitannya hingga berbulan-bulan. Sehingga penjahit menjual baju tersebut. Hasil penelitian pada penelitian ini menurut Hanafiyah dan Malikiyah yakni sah menurut hukum untuk apabila pemiliknya ikhlas/ ridha. Tetapi menurut ulama Syafi’iyah, Zahiriyah serta Hanabilah jual beli baju jahitan yang tidak diambil pemiliknya tidak sah meskipun pemilik kain tersebut ikhlas. Berdasarkan penjelasan di atas, maka penulis memberikan saran kepada penjahit dan juga pemesan agar saling amanah agar tidak menimbulkan ketidakjelasan yang membuat kerugian bagi salah satu pihak.
Statistic
Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) | ||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Creators: |
|
||||||||
Contributors: |
|
||||||||
Subjects: | Hukum Islam Jual Beli |
||||||||
Keywords: | Hukum Islam; jual beli; jahit | ||||||||
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah | ||||||||
Depositing User: | Enggar Stya Fransisca | ||||||||
Date Deposited: | 28 Feb 2023 01:07 | ||||||||
Last Modified: | 28 Feb 2023 01:07 | ||||||||
URI: | http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/59665 |
Actions (login required)
View Item |