Analisis yuridis terhadap penafsiran hakim pengadilan agama Kota Probolinggo Tentang Iktikad Baik dalam Pasal 7 ayat (2) Perma Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Mediasi

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

syamsun, syamsun (2021) Analisis yuridis terhadap penafsiran hakim pengadilan agama Kota Probolinggo Tentang Iktikad Baik dalam Pasal 7 ayat (2) Perma Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Mediasi. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Syamsun_C91216192.pdf

Download (2MB)

Abstract

Pada awal Tahun 2016 Mahkamah Agung menerbitkan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 mengenai prosedur mediasi di pengadilan. Secara umum PERMA ini merupakan penyempurnaan dari peraturan tentang mediasi sebelumnya, tata kelola serta pengertian-pengertian baru mengenai mediasi. Urgensi mediasi dalam PERMA ini ditekankan dalam bentuk kewajiban bagi Hakim pemeriksa untuk memerintahkan para pihak untuk menempuh mediasi. Ketentuan lain dari PERMA Nomor 1 Tahun 2016 adanya hal baru mengenai iktikad baik yang menjadi parameter penilaian bagi seorang mediator apakah mediasi bisa terus dilaksanakan atau tidak. Berdasarkan hasil penelitian pendahuluan berupa observasi terkait permasalahan sengketa di Pengadilan Agama Kota Probolinggo, pembayaran biaya mediasi baik oleh pihak penggugat maupun pihak tergugat masih belum jelas karena tidak ada petunjuk teknis yang mengaturnya. Begitupun halnya di dalam PERMA, bahwa mekanisme atau petunjuk teknis pembayaran biaya mediasi ini masih belum ditetapkan sehingga antara Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama yang satu dengan yang lain memiliki mekanisme yang berbeda-beda. Hal ini mendorong keingintahuan akan penafsiran Hakim terhadap fenomena yang terjadi terkait iktikad baik dalam mediasi apakah sesuai atau tidak dengan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi. Pentingnya penafsiran hakim Penelitian ini bertujuan untuk menggali dan mencari makna iktikad baik berdasarkan penafsiran Hakim Kota Probolinggo serta menganalisis secara yuridis terkait penafsiran Hakim tersebut. Desain penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan fenomenologi. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik wawancara, dokumen, dan peraturan hukum terkait (PERMA). Data yang terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hakim menafsirkan iktikad baik tidak secara terminologis, melainkan lebih menafsirkan iktikad tidak baik secara limitatif yaitu terbatas pada Pasal 7 Ayat 2 dan secara alternatif yaitu apabila salah satu poin pada Pasal 7 Ayat 2 terpenuhi. Temuan dalam penelitian ini menunjukkan bahwa Hakim menganggap masih perlu adanya SOP terkait akibat hukum bagi pihak tergugat yang tidak beriktikad baik. Secara yuridis, dapat disimpulkan bahwa penafsiran Hakim terkait iktikad baik sesuai dengan PERMA yang ada, dimana Hakim dan PERMA sejalan untuk tidak menafsirkan iktikad baik secara terminologis untuk menghindari subjektivitas dari makna iktikad baik itu sendiri. Selain itu, terdapat perbedaan antara penafsiran Hakim dan PERMA terkait akibat hukum yang berlaku pada pihak tergugat yang tidak beriktikad baik, di mana PERMA sudah menyertakannya di dalam Pasal 23 ayat 7 sedangkan apa yang terjadi di lapangan sulit diterapkan sehingga Hakim menganggap masih perlu adanya SOP yang jelas terkait akibat hukum tersebut.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
syamsun, syamsunsyamsun2415@gmail.comC91216192
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorMakinudin, Makinudinmakinudin1011@gmail.com2010116701
Subjects: Hukum > Hukum Acara Perdata
Keywords: Mediasi; itikad baik; penafsiran hakim
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Syamsun Syamsun Syamsun
Date Deposited: 18 May 2023 07:13
Last Modified: 18 May 2023 07:13
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/62300

Actions (login required)

View Item View Item