Analisis implementasi pembiayaan dan penyelesaian pembiayaan bermasalah pada produk gadai emas menurut Fatwa DSN-MUI No. 92/DSN-MUI/2004 di Bank Syariah Indonesia KCP Sepanjang

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Rahmasari, Dewi (2022) Analisis implementasi pembiayaan dan penyelesaian pembiayaan bermasalah pada produk gadai emas menurut Fatwa DSN-MUI No. 92/DSN-MUI/2004 di Bank Syariah Indonesia KCP Sepanjang. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Dewi Rahmasari_G04218013_OK.pdf

Download (1MB)

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui Bagaimana Pelaksanaan Pembiayan terhadap transaksi Gadai Emas di Bank Syariah Indonesia KCP Sepanjang dan untuk mengetahui Bagaimana Penyelesaian terhadap Pembiayaan Bermasalah Pada Produk Gadai Emas di Bank Syariah Indonesia KCP Sepanjang. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan jenis penelitian kualitatif yang menggunakan pendekatan deskriptif. Dalam mengumpulkan data, penelitian ini menggunakan cara observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data penelitian ini menggunakan teknik reduksi data, penyajian data kemudian melakukan penarikan kesimpulan dan verifikasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Transaksi yang dilakukan di Bank Syariah Indoensia KCP Sepanjang sendiri dalam mekanisme operasional gadai emas dilakukan dengan menggunakan transaksi tiga akad, yaitu akad Qardh, akad Rahn dan akad Ijarah. Dalam prosedur pemberian pembiayaan nasabah langsung mendatangi bank dengan membawa fisik emas berupa emas perhiasan atau emas batangan, kemudian Nasabah mengajukan rahn emas dan mengisi formulir gadai emas, Pihak bank menaksir barang gadai, Pihak bank menjelaskan pembiayaan dan hasil taksiran, kemudian mengajukan pertanyaan kepada nasabah apakah setuju atau tidak, Pihak bank melakukan input sistem, kemudian otorisasi pengesahan pemberian pembiayaan, pihak bank menanyakan pada nasabah untuk memilih mencairkan dana melalui ATM atau secara tunai melalui Teller, Transaksi selesai pihak bank memberikan surat gadai emas kepada nasabah, dan menjelaskan saat jatuh tempo gadai tersebut. Ketentuan emas yang digadaikan merupakan emas lantakan, emas batangan atau emas perhiasan dengan minimal karatase emas sebesar 16-24 karat. Dalam menangani penyelesaian pembiayaan bermasalah BSI KCP Sepanjang berpedoman pada Fatwa DSN MUI No. 92/DSN-MUI/IV/2014 tentang ketentuan penyelesaian akad rahn yaitu dengan cara menghubungi, memberikan surat peringatan, mendatangi rumah kemudian melelang barang jaminan. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, disarankan kepada BSI KCP Sepanjang untuk tetap memperhatikan dan teliti terhadap prosedur pemberian pembiayaan gadai emas agar dapat meminimalisir terjadinya pembiayaan bermasalah pada gadai emas.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Rahmasari, Dewiraahmaasaari@gmail.comG04218013
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorYazid, Muhammadmuhammadyazid02@gmail.com2017117304
Subjects: Bank dan Perbankan Islam
Gadai
Keywords: Implementasi Pembiayaan; Pembiayaan Bermasalah; Produk Gadai Emas.
Divisions: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam > Ekonomi Syariah
Depositing User: Dewi Rahmasari
Date Deposited: 04 Jun 2023 14:15
Last Modified: 04 Jun 2023 14:15
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/62738

Actions (login required)

View Item View Item