Tinjauan maqasid syariah dan undang undang no 12 tahun 1995 tentang pembinaan narapidana yang dilakukan di lembaga pemasyarakatan kelas IIa

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Rizqi, Muhamamd (2023) Tinjauan maqasid syariah dan undang undang no 12 tahun 1995 tentang pembinaan narapidana yang dilakukan di lembaga pemasyarakatan kelas IIa. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Muhamamd Rizqi_C73218074 OK.pdf

Download (925kB)

Abstract

Skripsi ini merupakan hasil penelitian empiris yang Berjudul “Tinjauan Maqasid Syariah dan Undang-Undang No.12 tahun 1995 tentang Pembinaan Narapidana yang Dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Sidoarjo” yang bertujuan untuk menjawab pertanyaan tentang bagaimana praktek pembinaan yang dilakukan oleh petugas Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Sidoarjo terhadap narapidana serta bagaimana tinjauan Maqasid Syariah dan Undang-Undang no.12 tahun 1995 terhadap Pembinaan Narapidana yang dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Sidoarjo. Data penelitian ini dihimpun menggunakan teknik penelitian lapangan (field research) yang bersumber dari hasil observasi, wawancara, dan studi literatur. Hasil penelitian tersebut kemudian diolah dengan metode deskriptif analisis dan selanjutnya dianalisis secara komprehensif sehingga menjadi data yang valid dan konkret berkaitan dengan Pembinaan Narapidana yang dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Sidoarjo yang diatur dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 1995. Selain itu, data tersebut juga diolah dan dianalisi menggunakan teori hukum islam, Maqasid Syariah. Hasil penelitian ini pertama, menunjukan bahwa praktek pembinaan yang dilakukan oleh petugas Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Sidoarjo terhadap narapidana Pembinaan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sidoarjo terhadap 2 (dua) yaitu, Kepribadian dan Kemandirian. Pembinaan kepribadian dan kemandirian terrsebut telah sesuai Undang Undang No.12 tahun 1995 dan Maqasi}d Syariah. Bimbingan kepribadian sesuai dengan Hifdzun Din yaitu menjaga agama contohnya Sholat Berjamaah, Istighosah dan kultum dan Adapun Pembinaan kemandirian sesuai dengan hifdzun Nafs yaitu Cuci Motor & Mobil, Cafe D’Prodeo, Produksi Es Tube, Budidaya Lobster, Budidaya Lele, Potong Rambut, Laundy, Grub Band dan pembuatan Mebel Sejalan dengan kesimpulan diatas, maka disarankan kepada pihak Lapas untuk Memperbesar Masjid agar Narapidana bisa melaksanakan sholat berjamaah dengan beberapa kamar. Dan Pihak kemenkumham lebih memperhatikan Warga Binaan. Memberi edukasi dan Menjadwalkan latihan Wargabinaan supaya kegiatan Pembinaan berjalan dengan lancar dan sesuai dengan SOP (Standart Operasional Prosedure). Narapidana hendaknya lebih aktif lagi mengikuti kegiatan pembinaan yang ada di Lapas kelas IIA Sidoarjo.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Rizqi, Muhamamdrizqimuhammad38@gmail.comC73218074
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorMusyafaah, Nurlailatulshafaadesign@yahoo.com2006047901
Subjects: Hukum Islam
Keywords: Narapidana; Napi; Lapas; penjara
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Publik Islam
Depositing User: Editor : Kuntum L.R------ Information------library.uinsby.ac.id
Date Deposited: 05 Dec 2023 01:32
Last Modified: 05 Dec 2023 01:32
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/66705

Actions (login required)

View Item View Item