Tinjauan Fiqh Siyasah Dusturiyyah terhadap syarat mantan narapidana mencalonkan diri menjadi anggota DPD: studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Qonitah, Sellin Fathinah (2023) Tinjauan Fiqh Siyasah Dusturiyyah terhadap syarat mantan narapidana mencalonkan diri menjadi anggota DPD: studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Sellin Fathinah Qonitah_05040420084 ok.pdf

Download (2MB)
[img] Text
Sellin Fathinah Qonitah_05040420084 full.pdf
Restricted to Repository staff only until 12 February 2027.

Download (2MB)

Abstract

Data penelitian ini menggunakan metode library research, yang dimana analisis terkait data ini menggunakan deskriptif analisis bertujuan untuk membuat deskripsi atau gambaran mengenai obyek penelitian secara sistematis, factual dan akurat dalam mengkaji obyek penelitian dan dihubungkan dengan putusan terkait. Selanjutnya data tersebut diolah dan dianalisis menggunakan teori hukum Islam yaitu siya>sah dustu>riyyah. Hasil terkait penelitian ini disimpulkan bahwa dikabulkannya permohonan atas judicial review pada ketentuan persyaratan mantan narapidana mencalonkan diri menjadi anggota DPD dalam Pasal 182 huruf g telah melanggar hak konstitusional dan bertentangan dengan beberapa Pasal UUD 1945 diantaranya Pasal 1 ayat (2), Pasal 1 ayat (3), Pasal 22E ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1), bahwa: Pertama, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023 yang memperbolehkan mantan narapidana mencalonkan diri menjadi anggota DPD, MK secara positif legislator menetapkan adanya syarat tambahan norma seperti, a) kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik, b) telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka menggumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan c), bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang; Kedua, tinjauan siya>sah dustu>riyyah yang menjadi landasan pertimbangan dalam memutuskan putusan MK Nomor 12/PUU-XXI/2023 yang memperbolehkan mantan narapidana mencalonkan diri menjadi anggota DPD telah menjawab isi permasalahan yang mencakup hak-hak umat dalam Islam yang harus dilindungi hak-haknya, apabila bertaubat dengan sungguh-sungguh. Sejalan dengan kesimpulan di atas, maka untuk menyesuaikan agar masyarakat dapat berfikir secara rasional dan ilmiah dalam menyampaikan pernyataan menggingat seorang mantan narapidana yang telah menjalani hukuman namun tetap memiliki hak yang setara dengan warga negara lainnya. Selain itu penulis berharap memanfaatkan keputusan Mahkamah Konstitusi sebagai panduan dalam merancang kebijakan, guna mencegah ketidakadilan dan ketidakpastian hukum bagi warga negara.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Qonitah, Sellin FathinahSellinqonita655@gmail.com05040420084
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorSafiudin, Achmadsafiudin@uinsby.ac.id2029129203
Subjects: Hukum > Hukum Tata Negara
Keywords: Narapidana; anggota DPD
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Tata Negara Islam
Depositing User: Sellin Fathinah Qonitah
Date Deposited: 12 Feb 2024 02:41
Last Modified: 12 Feb 2024 02:41
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/68310

Actions (login required)

View Item View Item