Tinjauan hukum pengalihan hak sewa tanah bengkok perspektif empat mazhab di Desa Sidokerto Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Rahman, Abdur (2023) Tinjauan hukum pengalihan hak sewa tanah bengkok perspektif empat mazhab di Desa Sidokerto Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Abdur Rahman_05010520001 OK.pdf

Download (2MB)
[img] Text
Abdur Rahman_05010520001 Full.pdf
Restricted to Repository staff only until 13 February 2027.

Download (3MB)

Abstract

Transaksi sewa menyewa atau disebut dengan ijārah menjadi hal yang sangat berkaitan dengan kegiatan muamalah masyarakat. Penulis menemukan kasus dengan lahan tanah sebagai objek sewanya yaitu di desa Sidokerto kabupaten Jombang. Transaksi yang dilakukan adalah dengan menyewakan tanah bengkok, pemilik tanah bengkok menyewakan tanah berupa tanah yang diperoleh dari hasil ganti gaji selama menjadi perangkat desa aktif. Dalam pelaksanaanya terdapat permasalahan, yaitu penyewa lahan menyewakan kembali kepada pihak ketiga, dengan tanpa seizin dari pemilik lahan. Data yang ada pada penelitian ini dikumpulkan menggunakan teknik penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan metode kualitatif. Dalam melakukan pengumpulan data diperoleh dengan cara wawancara (interview), observasi dan dokumentasi. Teknik analisis yang digunakan menggunakan metode deskriptif analisis dengan memaparkan gambaran umum serta temuan data yang ditemukan. Selain itu, penelitian ini juga menggunakan teknik komparatif analisis dengan membandingan perspektif empat mazhab. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis, dapat disimpulkan bahwa praktik pengalian sewa menyewa lahan tanah bengkok sudah sah dan sesuai dengan syariat hukum Islam karena telah memenuhi syarat dan rukun dalam akad sewa menyewa. Hukum pengalihan hak sewa lahan tanah bengkok terdapat beberapa pendapat dikalangan ulama’. Menurut Maliki pengalihan hak sewa hukumnya diperbolehkan secara muthlaq, menurut Hanafi hukumnya tidak diperbolehkan, sedangkan menurut Syafi’i dan Hambali hukumnya diperbolehkan dengan syarat barang sewaan telah diterima oleh penyewa. Penulis mendukung pendapat yang disampaikan Mazhab Syafii dan Hambali dalam persoalan pengalihan hak sewa. Penulis memberikan saran: pertama, pemilik lahan seharusnya lebih selekif ketika memilih penyewa lahan miliknya. Mengingat lahan miliknya merupakan tanah bengkok yang secara administrasi merupakan bagian dari tanah desa. Kedua, Bagi penyewa lahan tanah bengkok, hendaknya berhati-hati dalam melaksanakan perjanjian yang telah disepakati dalam akad. Mengingat praktik pengalihan hak sewa sangat memungkinkan terjadi sengketa dan dapat merugikan salah satu pihak dikemudian hari.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Rahman, AbdurAnnakhrowi09@gmail.com05010520001
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorArifin, Moch. Zainulzainularifin231@gmail.com2017047102
Subjects: Hak Milik Tanah
Perbandingan Madzhab
Keywords: Sewa menyewa; Sewa tanah; Tanah bengkok
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Madzhab
Depositing User: Abdur Rahman
Date Deposited: 13 Feb 2024 02:17
Last Modified: 13 Feb 2024 02:17
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/68458

Actions (login required)

View Item View Item