This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
Kurniawan, Hendrik (2023) Urgensi pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik di Indonesia perspektif demokrasi konstitusional. Masters thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.
Text
Hendrik Kurniawan_02040422030 full.pdf Restricted to Repository staff only until 24 July 2027. Download (1MB) |
|
Text
Hendrik Kurniawan_02040422030.pdf Download (1MB) |
Abstract
Tesis ini berawal dari keresahan penulis mengenai Ketua Umum Partai Politik yang bersikap sewenang-wenang dalam menentukan arah demokrasi Indonesia yang diakibatkan dari tidak adanya pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik di Undang-Undang Partai Politik. Padahal partai politik merupakan instrumen penting dalam negara demokrasi untuk menyambungkan aspirasi dari masyarakat luas maupun kelompok kepada penguasa atau pemerintah. Demi mewujudkan negara yang demokratis di Indonesia harus dimulai dari internal partai politik itu sendiri. Namun yang menjadi permasalahan adalah manakala tidak adanya pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik di dalam undang-undang partai politik dampaknya akan sangat luas. Dampak dari tidak adanya pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik adalah menghambat regenerasi kepemimpinan partai politik, terjadinya dinasti politik keluarga diinternal partai politik, timbulnya penyalahgunaan kekuasaan dan sikap kesewenang-wenangan oleh ketua umum partai politik. Dampak yang muncul sebagaimana yang telah penulis paparkan maka perlunya suatu pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif dan menggunakan dua pendekatan: pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan konsep (Conseptual Approach). Adapun bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil dari penelitian ini adalah sebagai berikut: pertama, bahwa adanya urgensi pembatsan masa jabatan ketua umum partai politik di Indonesia berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi konstitusional untuk membatasi masa jabatan ketua umum partai selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali dengan jabatan yang sama satu periode, baik secara berturut-turut maupun tidak secara berturut-turut, sebab partai politik termasuk jabatan publik yang memegang peranan yang sangat sentral dalam berdemokrasi. Kedua, perlunya mengatur pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik di Indonesia melalui UU No. 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dengan cara melakukan judicial review ke MK apabila ada hak konstitusional yang diciderai atas berlakunya undang-undang tersebut, yang mengakibatkan anggota partai politik tidak bisa mencalonkan dirinya menjadi ketua umum partai politik (ada hak konstitusional yang terciderai). Cara yang kedua yakni dilakukan revisi undang-undang melalui prosedur perubahan dilembaga DPR dan melalui prosedur perubahan sebagaimana yang tertuang di UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan untuk merubah Pasal 23 ayat (1) tentang pergantian ketua umum partai politik.
Statistic
Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.
Item Type: | Thesis (Masters) | ||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Creators: |
|
||||||||||||
Contributors: |
|
||||||||||||
Subjects: | Hukum Hukum > Hukum Tata Negara |
||||||||||||
Keywords: | Pembatasan; jabatan ketua parpol; demokrasi konstitusional | ||||||||||||
Divisions: | Program Magister > Hukum Tata Negara Islam | ||||||||||||
Depositing User: | Hendrik Kurniawan | ||||||||||||
Date Deposited: | 24 Jul 2024 04:45 | ||||||||||||
Last Modified: | 24 Jul 2024 04:45 | ||||||||||||
URI: | http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/72073 |
Actions (login required)
View Item |