Pasal 337 kuhp tentang penganiayaan hewan dalam perspektif hukum pidana dan hukum pidana Islam

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Wulandari, Dinda Ayu (2024) Pasal 337 kuhp tentang penganiayaan hewan dalam perspektif hukum pidana dan hukum pidana Islam. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Dinda Ayu Wulandari_05010320008.pdf

Download (7MB)
[img] Text
Dinda Ayu Wulandari_05010320008_Full.pdf
Restricted to Repository staff only until 28 August 2027.

Download (7MB)

Abstract

Semakin maraknya kasus penganiayaan hewan menjadikan delik penganiayaan salah satu sorotan untuk dilakukan pembaruan dalam KUHP baru Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Perubahan delik penganiayaan dari pasal 302 KUHP lama ke pasal 337 KUHP baru menjadi fokus utama dalam penelitian ini. Penelitian ini juga mengkaji kesesuaian pasal 337 dengan aturan dalam hukum pidana Islam, mengingat hukum Islam memiliki aturan yang kompleks mengenai penganiayaan hewan. Skripsi ini mencoba menjawab pertanyaan yang tertuang dalam rumusan masalah: bagaimana analisis penganiayaan hewan terhadap pasal 337 KUHP; dan bagaimana analisis hukum pidana Islam terhadap tindak pidana penganiayaan hewan yang diatur dalam pasal 337 KUHP. Penelitian ini dihimpun dengan metode Normatif dengan konsep pendekatan pembanding antara undang-undang, menggunakan pengumpulan bahan hukum library research atau studi kepustakaan, menggunakan metode pengolahan bahan hukum deduktif yang bersifat deskriptif dan diuraikan penjelasan umum ke khusus. Selanjutnya pada proses pengolahan bahan hukum penulis mengumpulkan sumber pustaka dan akan dikaitkan dengan penelitian ini dengan mengacu pada undang-undang, doktrin hukum, serta ketentuan hukum islam. Bertujuan untuk mengetahui kebijakan Pasal 337 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penganiayaan Hewan dalam Perspektif Hukum Pidana Islam (jinayah). Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan: pertama, Pasal 337 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan hewan merupakan pembaruan dari KUHP sebelumnya, yakni pasal 302 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Kebijakan pembaruan hukum ini merupakan bagian dari penal policy karena melihat bahwa perumusan delik dan pidananya tidak lagi relevan dengan keadaan sekarang. Dalam teori penologi, pembaruan ini di dasari karena aturan yang lama, yakni pasal 302, belum memenuhi unsur menguntungkan (unprofitable) dan belum memenuhi unsur efektif (inefficacious). Kedua, pasal 337 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 merupakan bagian dari jarīmah ta’zīr dalam hukum pidana Islam. Sifat dari jarīmah ta’zīr adalah tidak adanya ketentuan konkret dalam al-qur’an dan hadis sehingga ketentuannya diserahkan dan dibuat sepenuhnya oleh penguasa atau pemimpin. Hal ini selaras dengan pasal 337 yang merupakan produk legislatif, sebagai pemegang kekuasaan dalam pembentukan undang-undang. Seiring dengan beberapa penjelasan di atas, penulis berharap agar studi ini dapat memiliki dampak positif terhadap perkembangan undang-undang atau regulasi di Indonesia. Harapannya, hasil penelitian ini nantinya bisa memberikan pemahaman yang lebih komprehensif tentang relevansi dan konsekuensi kebijakan pidana penganiayaan hewan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 337 Nomor 1 Tahun 2023, baik dari perspektif hukum pidana maupun hukum pidana Islam.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Wulandari, Dinda Ayudindaayuwulandari112@gmail.com05010320008
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorCandra, Marlimcand23@gmail.com/mcand23@uinsby.ac.id2014048502
Subjects: Hukum
Hukum > Hukum Pidana Islam
Penganiayaan
Keywords: Penganiayaan; hewan
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Pidana Islam
Depositing User: Dinda Ayu Wulandari
Date Deposited: 28 Aug 2024 08:01
Last Modified: 28 Aug 2024 08:01
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/72967

Actions (login required)

View Item View Item