Perlindungan hukum kreditor lancar terhadap permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang menurut undang-undang nomor 37 tahun 2004

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Ihtisyam, Hazima (2024) Perlindungan hukum kreditor lancar terhadap permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang menurut undang-undang nomor 37 tahun 2004. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Hazima Ihtisyam_05020720015.pdf

Download (2MB)
[img] Text
Hazima Ihtisyam_05020720015_Full.pdf
Restricted to Repository staff only until 2 September 2027.

Download (2MB)

Abstract

Adanya minimal 1 (satu) dari 2 (dua) hutang atau lebih yang jatuh tempo, dapat ditagih, dan dapat dibuktikan secara sederhana. Merupakan syarat utama diterimanya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU, yang bertujuan untuk menghindarkan debitor dalam keadaan tidak mampu membayar utang-utangnya. Meskipun seorang kreditor yang mengetahui bahwa debitornya sudah tidak mampu membayarkan utangnya, juga bisa melakukan permohonan PKPU. Namun, dalam prakteknya ditemui kondisi yang cukup terdesak bagi seorang kreditor lancar, yang seringkali ditarik untuk turut serta mengawal penyelesaian permohonan PKPU oleh kreditor lainnya. Sehingga, dalam penelitian ini akan menjawab bagaimana kedudukan dan perlindungan hukum kreditor lancar, atas permohonan PKPU kreditor yang menerima tidak lancar. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif (legal research), dan pendekatan perundang-undangan (statute approach) yang menafsirkan regulasi yang berlaku. Tersusun atas bahan hukum utama Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU atau UUK serta aturan pendukung, buku, pendapat ahli, jurnal, dan penelitian ilmiah sebagai argumen pendukung, yang didapat melalui teknik pengumpulan studi pustaka (literatur). Kesimpulan dari hasil penelitian ini, Pertama, bahwa seorang kreditor yang semula berkedudukan individu, lancar menerima pembayaran piutang seperti kreditor lainnya. Dalam permohonan PKPU yang diajukan kreditor lain, kedudukannya akan tertarik untuk turut serta menjadi pemohon PKPU atas debitornya. Sehingga, kreditor lancar yang awalnya menerima pembayaran secara terus menerus dan rutin sesuai periode pembayarannya akan terganggu dan ikut-ikutan macet. Kedua, bahwa perlindungan hukum kreditor lancar tidak secara jelas dan tegas dijelaskan dalam UUK. Maka dari itu, dalam penelitian ini ditemukan perlindungan hukum baik preventif yang meliputi, dapat dimulai dengan mengenal baik pihak para pihak dan pemenuhan syarat formiil diajukannya permohonan PKPU. Sedangkan, perlindungan hukum represif sebagai bentuk penyelesaiannya, adalah dengan menolak ajakan untuk ikut dan dikecualikan dari mekanisme PKPU, menolak rencana perdamaian yang ditawarkan debitor, atau meminta didahulukan proses penyelesaiannya. Oleh karena itu, hendaknya segera dibentuk aturan hukum yang turut melindungi kepentingan kreditor lancar, karena kedudukan kreditor lancar sangat menentukan agar permohonan PKPU oleh kreditor dikabulkan pengadilan niaga.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Ihtisyam, Hazimahazimaisyam19@gmail.com05020720015
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorChoiroh, Ifa Mutitulifachoiroh@gmail.com2030047902
Subjects: Dagang
Hukum > Hukum Perdata
Hukum Ekonomi
Keywords: Penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU)
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Publik Islam
Depositing User: Hazima Ihtisyam
Date Deposited: 02 Sep 2024 07:49
Last Modified: 02 Sep 2024 07:49
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/73111

Actions (login required)

View Item View Item