Karmin sebagai pewarna makanan dalam perspektif hukum positif dan hukum pidana Islam

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Maula, Saila Chasnal (2024) Karmin sebagai pewarna makanan dalam perspektif hukum positif dan hukum pidana Islam. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Saila Chasnal Maula_C93219106.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Saila Chasnal Maula_C93219106_Full.pdf
Restricted to Repository staff only until 5 September 2027.

Download (1MB)

Abstract

Dalam beberapa tahun terakhir, penggunaan pewarna karmin telah menjadi topik perhatian dalam industri makanan, kesehatan masyarakat, dan regulasi pemerintah. Hal ini disebabkan oleh perdebatan seputar dampak kesehatan dan aspek hukum penggunaan pewarna karmin dalam produk makanan. Skripsi ini dibuat untuk menjawab rumusan masalah yaitu: Bagaimana karmin digunakan sebagai pewarna makanan dan Bagaimana karmin digunakan sebagai pewarna makanan menurut hukum positif dan hukum pidana islam. Penelitian ini berjenis penelitian normatif pengumpulan data dilakukan dengan penelitian kepustakaan (library research) yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Sedangkan metode penelitian yang digunakan oleh penulis adalah penelitian kualitatif yang berasal dari bahan-bahan hukum. Hasil penelitian dalam skripsi ini menyimpulkan bahwa: pertama, Pewarna karmin adalah pewarna yang dihasilkan dari ekstrak serangga chocineal. Pewarna ini dapat menghasilkan warna merah yang menarik dan dapat digunakan sebagai pewarna makanan, minuman, dan juga kosmetik. kedua, pewarna karmin menurut Hukum Positif aman untuk digunakan karena dalam proses pembuatan pewarna tersebut tidak melanggar peraturan terkait bahan tambahan pangan yang dilarang untuk digunakan. Tetapi penggunaanya tetap harus sesuai dengan ketentuan batas maksimum penggunaan pewarna tersebut dalam peraturan yang telah ditetapkan. Sedangkan di dalam Hukum Pidana Islam, penggunaan pewarna karmin sebagai bahan tambahan pada makanan, minuman dan kosmetik hukumnya haram, karena dalam prosesnya serangga cochineal adalah termasuk bangkai serangga yang menjijikkan. Selain itu proses pembuatan serangga Cochineal menjadi pewarna merah karmin tidak termasuk istihalah. Didalam hukum pidana islam memproduksi makanan menggunakan barang yang tidak halal termasuk ke dalam jarimah takzir. jarimah takzir merupakan pengajaran (terhadap pelaku) dosa-dosa yang tidak diatur oleh hudud maupun qishas. Walaupun bentuk dan hukuman jarimah takzir ditentukan oleh syarak, penerapan sanksinya diserahkan kepada kebijaksanaan hakim.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Maula, Saila Chasnalsailacm290800@gmail.comC93219106
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorAmin, Mahirmahir@uinsby.ac.id2004127205
Subjects: Hukum Islam
Hukum
Hukum > Hukum Pidana Islam
Keywords: Pewarna karmin dalam produk makanan
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Pidana Islam
Depositing User: Saila Chasnal Maula
Date Deposited: 05 Sep 2024 00:58
Last Modified: 05 Sep 2024 00:58
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/73295

Actions (login required)

View Item View Item