This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
Ratnawati, Alfia (2024) Hukum Nganyareh Akad Nikah di Panyepen Jrengik Sampang menurut Ismail Al-Zain dan Yusuf Ardabili. Undergraduate thesis, Uin Sunan Ampel Surabaya.
Text
Alfia Ratnawati_05040520046 Full.pdf Restricted to Repository staff only until 4 September 2027. Download (3MB) |
|
Text
Alfia Ratnawati_05040520046 OK.pdf Download (3MB) |
Abstract
Nganyareh akad nikah merupakan akad pernikahan sirri di Madura yang tidak tercatat dalam Akta Nikah dianggap tidak ada oleh Negara dan tidak mendapat kepastian hukum. Meskipun beberapa masyarakat tertutup, dan menilai hal tersebut hanya sebatas formalitas. Fakta serupapun terjadi di Panyepen Jrengik Sampang, sehingga masyarakat menilai perlu adanya nganyareh akad nikah. Fokus utama kajian ini adalah menjawab persoalan yang memaparkan respon masyarakat mengenai pelaksanaan nganyareh akad nikah di Panyepen Jrengik Sampang dan bagaimana tinjauan hukum lslam dalam prespektif Ismail al-Zain dan Yusuf Ardabili terkait persoalan tersebut.Jenis penelitian yang digunakan ialah empiris. Penelitian ini bersifat deskriptif berdasarkan analisis lapangan secara langsung dari hasil wawancara terhadap masyarakat Panyepen Jrengik Sampang. Adapun data skunder diperoleh dari berbagai informasi seperti, kitab-kitab, buku, artikel, serta literatur-literatur atau studi pustaka atau pelacakan yang membahas kajian-kajian tersebut dan beberapa tokoh masyarakat dan ulama’ yang dihadirkan untuk mendukung pengumpulan data ini. Hasil dari penilitian ini menyimpulkan bahwa: pertama, masyarakat menilai bahwa nganyareh akad nikah merupakan keharusan yang dilakasanakan untuk keharmonisan keluarga meskipun hal tersebut secara hukum islam tidak wajib. Ada juga masyarakat yang menilai nganyareh akad nikah merupakan suatu cara untuk menyelesaikan keraguan dalam rumah tangga. Kedua, pendapat Ismail al-Zain lebih relavan di kalangan masyarakat Panyepen dengan memperbolehkan nganyareh akad nikah dengan tujuan kehati-hatian namun lebih utama dihindari . Berbeda dengan pendapat Yusuf Ardabili hal tersebeut merupakan pengakuan perceraian terhadap akad nikah yang pertama maka dihitung talak. Berdasarkan dengan kesimpulan di atas, penulis menyarankan,pertama kepada para tokoh agama atau yang faham tentang hukum nganyareh akad nikah diharapkan untuk memberikan pemahaman terhadap masyarakat terkait dengan hukum nganyareh akad nikah. Harapannya supaya semua masyarakat yang akan melakukan nganayreh akad nikah memahami ini sebagaimana seharusnya yaitu sesuai dengan hukum Islam. Harapan kedua agar masyarakat tidak mempermainkan adanya pelaksanaan nganyareh akad nikah dengan hal-hal lelucon atau hanya untuk kesenangan.
Statistic
Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) | ||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Creators: |
|
||||||||||||
Contributors: |
|
||||||||||||
Subjects: | Agama Fatwa Hukum Islam > Perkawinan Adat |
||||||||||||
Keywords: | Nganyareh akad nikah; nikah sirri; Sampang; Madura | ||||||||||||
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Madzhab | ||||||||||||
Depositing User: | Alfia Ratnawati | ||||||||||||
Date Deposited: | 04 Sep 2024 04:01 | ||||||||||||
Last Modified: | 04 Sep 2024 04:01 | ||||||||||||
URI: | http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/73386 |
Actions (login required)
View Item |