Perspektif Ibn Qudamah dan al-Nawawii terhadap status salat orang yang memakai lem fibrin

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Aftalia, Putri Nabilah (2024) Perspektif Ibn Qudamah dan al-Nawawii terhadap status salat orang yang memakai lem fibrin. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Putri Nabilah Aftalia_05020520036 full.pdf
Restricted to Repository staff only until 13 September 2027.

Download (2MB)
[img] Text
Putri Nabilah Aftalia_05020520036.pdf

Download (3MB)

Abstract

Lem fibrin merupakan zat biologis yang sering digunakan dalam praktik medis untuk mempercepat penyembuhan luka. Dalam konteks hukum Islam, penggunaannya memerlukan kajian mendalam untuk memastikan kesesuaiannya dengan prinsip-prisip Syariah, terutama terkait dengan status kesucian (taharah) yang berpengaruh pada keabsahan salat. Dua ulama besar, Ibn Qudāmah dan Al Nawawī, memberikan landasan penting dalam hukum fikih yang diterapkan untuk memahami status salat bagi mereka yang mengguanakan lem fibrin. Dalam skripsi ini mengemukakan jawaban atas dua rumusan masalah: bagaimana penggunaan lem fibrin di dalam dunia medis, dan analisis perbandingan pendapat Ibn Qudāmah dan Al Nawawī tentang status salat orang yang menggunakan lem fibrin. Penelitian kulitatif ini sebagai prosedur penelitian yang menghasilkan dara deskriptif berupa kata-kata tertulis, yang menggunakan pendekatan konseptual yang memberikan sudut pandang analisa penyelesaian masalah dalam penelitian. Pengumpulan bahan hukum yang dipakai ialah metode studi pustaka. Sumber penelitian ini menggunakan data asli dari pendapat Ibn Qudāmah dan Al Nawawī tentang lem fibrin dan dikuatkan dengan data sekunder. Data yang dipakai bersifat deskriptif-komparatif yang menguraikan dengan cara terstruktur tentang fakta objek yang sedang diteliti serta melakukan perbandingan dalam pencarian perbedaan dan persamaan. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan: Pertama, lem fibrin berfungsi sebagai perekat luka setelah teknik jahit. Salah satu bahan lem fibrin merupakan bahan bajis yang berupa plasma darah manusia. Sedangkan sifat lem fibrin sendiri menempel pada kulit, dan akan hilang atau lepas dengan sendirinya dalam jangka waktu beberapa hari. Kedua, Ibn Qudāmah dan Al-Nawawī memperbolehkan penggunaan lem fibrin dengan memberikan penekanan bahwa hukum Islam bersifat fleksibel dalam mempertimbangkan situasi darurat dan ketersediaan alternatif dalam menjalankan ibadah. Dalam kedua pendapat tersebut, fleksibilitas hukum Islām dalam mempertimbangkan keadaan darurat sangat jelas, tetapi Al Nawawī menekankan pentingnya menjaga kesucian dan kualitas ibadah. Sesuai pada kesimpulan di atas, adapun saran: Pertama, pengguna lem fibrin sebaiknya menggunakan hanya dalam keadaan darurat, dan tetap melaksanakan salat sebagai bentuk menghargai waktu, serta mengulang salatnya ketika lem fibrin sudah boleh dilepas tanpa adanya akibat fatal. Kedua, peneliti menyarankan kepada para medis untuk segera mencari pengganti kandungan yang berbahan najis tersebut dengan pengganti yang suci dan bersih.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Aftalia, Putri Nabilahaftalia22@gmail.com05020520036
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorRiza, A. Kemalaftalia22@gmail.com2001077502
Subjects: Agama > Biografi Tokoh
Hukum Islam
Kedokteran > Kedokteran dan Agama
Keywords: Perspektif Ibn Qudamah; al-Nawawi; status salat; lem fibrin
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Madzhab
Depositing User: Putri Nabilah Aftalia
Date Deposited: 13 Sep 2024 03:50
Last Modified: 13 Sep 2024 03:50
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/73544

Actions (login required)

View Item View Item