Analisis hukum islam atas putusan Pengadilan Agama Kabupaten Kediri nomor:2357/Pdt.G/2021/Pa.Kab.Kdr, nomor:3982/Pdt.G/2021/Pa.Kab.Kdr, nomor:1364/Pdt.G/2022/Pa.Kab.Kdr tentang besaran nominal nafkah iddah, nafkah madhiyah, mut’ah dan nafkah anak akibat cerai talak

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Rosyidah, Dwi Amrina (2023) Analisis hukum islam atas putusan Pengadilan Agama Kabupaten Kediri nomor:2357/Pdt.G/2021/Pa.Kab.Kdr, nomor:3982/Pdt.G/2021/Pa.Kab.Kdr, nomor:1364/Pdt.G/2022/Pa.Kab.Kdr tentang besaran nominal nafkah iddah, nafkah madhiyah, mut’ah dan nafkah anak akibat cerai talak. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Dwi Amrina Rosyidah_C01218010 OK.pdf

Download (2MB)
[img] Text
Dwi Amrina Rosyidah_C01218010 Full.pdf
Restricted to Repository staff only until 18 December 2027.

Download (3MB)

Abstract

Aturan tentang nafkah iddah, nafkah madhiyah, mut’ah dan nafkah anak setelah terjadinya perceraian merupakan tanggungan suami berdasarkan pada kemampuannya. Untuk besaran nominal nafkah yang di dapat oleh mantan istri dan anak tidak ada peraturan secara khusus yang membahas tentang hal tersebut, sehingga penulis ingin mengetauhi secara lebih mendalam mengenai pertimbangan dan dasar hukum hakim dalam memutuskan perkara Nomor: 2357/Pdt.G/2021/PA.Kab.Kdr, Nomor: 3982/Pdt.G/2021/PA.Kab.Kdr, Nomor: 1364/Pdt.G/2022/PA.Kab.Kdr serta kesesuaian putusan dengan Hukum Islam mengenai besaran nominal nafkah iddah, nafkah madhiyah, mut’ah dan nafkah anak. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu dengan menggunakan teknik studi kepustakaan (library research) melalui pendekatan kasus (case approach). Dari data tersebut kemudian disusun dan dianalisis menggunakan teknik deskriptif analisis untuk dapat memberikan sebuah gambaran mengenai putusan Pengadilan Agama Kabupaten Kediri dalam mempertimbangkan besaran nominal nafkah iddah, nafkah madhiyah, mut’ah dan nafkah anak akibat cerai talak. Berdasarkan hasil penelitian, dalam memutuskan pemberian besaran nominal nafkah iddah, nafkah madhiyah, mut’ah dan nafkah anak atas dasar pertimbangan yang digunakan majelis Hakim yaitu menggunakan Kompilasi Hukum Islam. Meskipun Hukum Islam tidak mengatur secara ekspilisit dan spesifik mengenai jumlah besaran nafkah pasca perceraian, hakim masih memiliki hak ex officio yang digunakan dalam memutuskan perkara. Sehingga, penetapan jumlah nafkah disetiap putusan berbeda-beda termasuk pada penetapan nafkah madhiyah. Tidak jarang, hakim mengabulkan nafkah lampau karena merujuk pada kondisi kemampuan finansial suami. Meski demikian, berdasarkan hukum Islam hakim tidak hanya merujuk pada KHI melainkan QS-Al-qur’an maupun dalil pada kitab. Dari kesimpulan diatas penulis menyarankan bahwa Majelis Hakim sebagai penegak hukum diharapkan untuk mengedepankan keadilan dengan tidak memihak pada salah satu pihak yang berperkara, yaitu dengan memperhatikan keadilan bagi kedua belah pihak. Karena dalam menentukan besaran nominal nafkah cerai talak tidak diatur secara spesifik dalam perundang-undangan dan hukum islam.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Rosyidah, Dwi Amrinaakakros25@gmail.comC01218010
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorMasruhan, Masruhan--195904041988031003
Subjects: Nikah > Cerai
Hukum Islam
Nikah
Keywords: Perceraian; Nafkah Pasca Perceraian
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Dwi Rosyidah
Date Deposited: 18 Dec 2024 07:36
Last Modified: 18 Dec 2024 07:36
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/73714

Actions (login required)

View Item View Item