Analisis yuridis legal standing pemohon pada putusan mahkamah konstitusi nomor 116/puu-xxi 2023 : studi putusan tentang kerugian aktual hak konstitusional perludem sebagai pemohon

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Afif, M. Fahmi (2024) Analisis yuridis legal standing pemohon pada putusan mahkamah konstitusi nomor 116/puu-xxi 2023 : studi putusan tentang kerugian aktual hak konstitusional perludem sebagai pemohon. Masters thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
M. Fahmi Afif_02040423007 OK.pdf

Download (1MB)
[img] Text
M. Fahmi Afif_02040423007 Full.pdf
Restricted to Repository staff only until 17 July 2028.

Download (1MB)

Abstract

Dalam judicial review, terlebih dahulu Mahkamah Konstitusi menilai legal standing para pemohon. Legal standing adalah keadaan di mana pihak ditentukan memenuhi syarat sehingga mempunyai hak untuk mengajukan permohonan. Legal standing memiliki syarat formal dan syarat materiil. Syarat materiil berupa adanya kerugian hak atau kewenangan konstitusional dengan berlakunya Undang – Undang yang dimohonkan untuk diuji. Dengan demikian Penelitian ini mengangkat rumusan masalah berupa Bagaimana legal standing Pemohon dalam mengajukan Permohonan dalam putusan Nomor116/PUU-XXI/2023 dan Bagaimana kerugian aktual hak konstitusional Perludem sebagai pemohon di putusan Mahkamah Konstitusi Nomor116/PUU-XXI/2023 ?.Penelitian ini memakai metode yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan Pendekatan kasus (Case Aproach), pendekatan perundang – undangan (statue Aproach), dan Pendekatan analitis (analytical approach) yang kemudian dianalisa dengan menggunakan metode analisis yang bersifat kualitatif preskriptif, yaitu untuk memberikan argumentasi atas hasil penelitian yang dilakukan yang meliputi identifikasi fakta hukum, Pemeriksaan atau penemuan hukum yang terkait dengan fakta hukum. dan penerapan norma hukum terhadap fakta hukum.Hasil dari penelitan ini adalah Perludem sebagai Pemohon pada Putusan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) karena tidak memenuhi syarat materiil berupa adanya kerugian hak atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh oleh UUD 1945, sehingga seharusnya Putusan dari Mahkaman Konstitusi adalah ; dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).Hak Konstitusional Perludem yang merupakan Lembaga Swadaya Masyarakat sebagai Pemohon adalah Pasal 28E ayat (2) “Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya” dan ayat (3) “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat” yang tidak memiliki korelasi dengan Pasal 414 ayat (1) Undang – Undang 7/2017 tentang Parliamentary Treshold yang dimohonkan untuk diuji, sehingga tidak adanya hak konstitusional yang dirugikan dengan adanya undang – undang tersebut.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Masters)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Afif, M. FahmiFahmiafif38@gmail.com02040423007
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorTutik, Titik Triwulantt_titik@yahoo.com2029036801
Thesis advisorMubarok, Nafi'nafi.mubarok@gmail.com2014047401
Subjects: Hukum > Hukum Tata Negara
Keywords: Judicial Review; Hak Konstitusional; Legal Standing.
Divisions: Program Magister > Hukum Tata Negara Islam
Depositing User: M. Fahmi Afif
Date Deposited: 17 Jul 2025 06:53
Last Modified: 17 Jul 2025 06:53
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/74740

Actions (login required)

View Item View Item