This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
Ummah, Siti Annisa Wadatul (2024) Analisis hukum islam terhadap praktik pinjam meminjam beras: studi kasus di Desa Mayang Kecamatan Mayang Kabupaten Jember. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.
Text
Siti Annisa Wardatul Ummah_05020221086 OK.pdf Download (2MB) |
|
Text
Siti Annisa Wardatul Ummah_05020221086 Full.pdf Restricted to Repository staff only until 14 January 2028. Download (2MB) |
Abstract
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Teknik pengumpulan data yang dilakukan oleh peneliti menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi. Setelah itu menganalisisnya dengan teknik analisis deskriptif yang bertujuan untuk meneliti dan menemukan informasi sebanyak- banyaknya dari suatu fenomena kemudian dianalisis dengan teori hukum Islam dan teori konstruksi sosial. Berdasarkan hasil penelitian yang menunjukkan bahwa praktik pinjam meminjam beras yang terjadi di Desa Mayang Kecamatan Mayang Kabupaten Jember secara umum disebabkan karena kebutuhan mendesak guna memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari. Dalam proses pinjam meminjam beras, orang yang akan meminjam beras mendatangi langsung rumah orang yang meminjamkan. Kemudian pihak peminjam akan mengatakan bahwa mereka ingin meminjam beras dan mengatakan berapa besar jumlah beras yang akan dipinjam atau dibutuhkan. Apabila orang yang meminjam beras masih belum bisa mengembalikan beras pinjamannya pada saat jatuh tempo, maka pihak yang meminjamkan memberikan keringanan dengan bolehnya mengembalikan beras pinjaman kapan saja sampai orang yang meminjam mampu untuk mengembalikan dengan tanpa memberikan nilai tambahan atau bunga. Praktik pinjam meminjam beras yang terjadi di Desa Mayang Kabupaten Jember ini dibolehkan dan dihukumi sah karena dalam praktiknya memenuhi syarat-syarat qarḍ. Praktik pinjam meminjam disini memang terkesan tidak adil dan terdapat unsur merugikan satu pihak yaitu pihak pemberi pinjaman. Namun, praktik pinjam meminjam beras disini dibolehkan karena adanya keridhoan dari pihak pemberi pinjaman tidak keberatan dan melakukannya dengan suka rela. Hal tersebut berdasarkan kaidah fiqih “arriḍā bisy syai’ riḍā bima yatawalladu minhu” yang mana transaksi akan sah jika dilandaskan kepada keridhaan kedua belah pihak yang bertransaksi. Dilihat dari segi konstruksi sosialnya, praktik pinjam meminjam beras ini merupakan bagian dari tradisi dan budaya yang terjadi di masyarakat yang ditandai dengan adanya unsur kedermawanan dan solidaritas. Saran bagi kepada pemberi pinjaman beras, ketika akan memberikan pinjaman kepada peminjam beras hendaknya lebih jelas dalam memperhatikan akad atau kesepakatan dalam praktik pinjam meminjamnya. Peminjam beras, peneliti menyarankan agar tetap mengusahakan mengembalikan beras pinjaman dengan tepat waktu dan menggunakan jenis dan kualitas yang sama.
Statistic
Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) | ||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Creators: |
|
||||||||
Contributors: |
|
||||||||
Subjects: | Ekonomi Islam Hukum Ekonomi |
||||||||
Keywords: | Pinjam meminjam; pinjam beras | ||||||||
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah | ||||||||
Depositing User: | Siti Annisa Wardatul Ummah | ||||||||
Date Deposited: | 14 Jan 2025 06:37 | ||||||||
Last Modified: | 14 Jan 2025 06:37 | ||||||||
URI: | http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/75588 |
Actions (login required)
View Item |