Tinjauan hukum acara pidana Islam terhadap proses penyidikan tindak pidana anak di Polres Sidoarjo

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Maghfiroh, Ujiatul (2013) Tinjauan hukum acara pidana Islam terhadap proses penyidikan tindak pidana anak di Polres Sidoarjo. Undergraduate thesis, IAIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Ujiatul Maghfiroh_C03209035_2013 ok.pdf

Download (8MB)

Abstract

Skripsi ini adalah hasil penelitian untuk menjawab pertanyaan: Bagaimanakah proses penyidikan terhadap tindak pidana anak di Polres Sidoarjo? Dan Bagaimanakah pandangan Hukum Acara Pidana Islam terhadap proses penyidikan tindak pidana anak? Data penelitian dihimpun melalui penelitian kualitatif dan selanjutnya dianalisis dengan pola nalar induksi yaitu mengemukakan data-data yang bersifat khusus kemudian ditarik kesimpulan yang bersifat umum. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Proses penyidikan tindak pidana anak di Polres Sidoarjo berawal dari Penyelidikan, Penyidikan, Pemeriksaan tersangka, Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan, Pemasukan rumab, Penyitaan benda, Pemeriksaan surat, Pemeriksaan saksi, Pemeriksaan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan terakhir Pemberian Bantuan Hukum. Keseluruhan proses tersebut didasarkan pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang- undang Hukum Acara Pidana selanjutnya disebut KUHAP clan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Tidak semua Anak yang berhadapan dengan hukum · dapat dilakukan penahanan, hanya anak yang melakukan tindak pidana berat saja yang dapat dilakukan penahanan dengan memperhatikan Hak dan Kewajiban anak. Pandangan Hukum Acara Pidana Islam terhadap proses penyidikan tindak pidana anak bahwa secara hukum pertanggungjawaban tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang yang masih anak-anak dapat terhapus karena adanya sebab, yaitu tidak mampu berfikir secara penuh untuk menentukan suatu pilihan baik atau buruknya suatu perbuatan. Saat proses penyidikan kemudian dilakukan dengan menghadirkan bukti-bukti, pengakuan dari tersangka dan korban, sumpah, qarinab dan Al-kbibrab. Sejalan dengan kesimpulan diatas, maka kepada para penegak hukum khususnya penyidik anak disarankan: pertama, memberikan sanksi yang tegas terhadap penyidik yang melakukan proses penyidikan secara terbuka di hadapan umwn atau tidak dirahasiakan baik mulai dari penyelidikan sampai penyidikan, apabila kewajiban ini dilanggar dan tidak mengatur akihat hukum terhadap hasil penyidikan. Hal ini mempengaruhi kualitas kerja pihak Penyidik dan sangat berpengaruh terhadap perlindungan anak. Kedus; Sebaiknya waktu 20 hari dan di perpanjang 10 hari yang digunakan untuk melakukan penahanan demi keperluan penyidikan terlalu lama, karena alcan berdampak buruk bagi pisikologi anak dimasa depan.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Maghfiroh, UjiatulUNSPECIFIEDC03209035
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorSahid HM, Sahid HM2009036804UNSPECIFIED
Subjects: Hukum > Hukum Pidana
Keywords: Penyidikan tindak pidana
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Siyasah Jinayah
Depositing User: Editor : Abdun Nashir------ Information------library.uinsby.ac.id
Date Deposited: 17 Feb 2025 01:34
Last Modified: 17 Feb 2025 01:34
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/77985

Actions (login required)

View Item View Item