Alih fungsi wakaf produktif Kebun Apel di Desa Andonosari Kecamatan Tutur Kabupaten Pasuruan

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Salim, M. Agus (2009) Alih fungsi wakaf produktif Kebun Apel di Desa Andonosari Kecamatan Tutur Kabupaten Pasuruan. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img]
Preview
Text
Cover.pdf

Download (234kB) | Preview
[img]
Preview
Text
abstrak.pdf

Download (12kB) | Preview
[img]
Preview
Text
daf.isi.pdf

Download (16kB) | Preview
[img]
Preview
Text
bab1.pdf

Download (125kB) | Preview
[img]
Preview
Text
bab2.pdf

Download (181kB) | Preview
[img]
Preview
Text
bab3.pdf

Download (94kB) | Preview
[img]
Preview
Text
bab4.pdf

Download (39kB) | Preview
[img]
Preview
Text
bab5.pdf

Download (16kB) | Preview
[img]
Preview
Text
daf.pustaka.pdf

Download (14kB) | Preview

Abstract

Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan tentang Alih Fungsi Wakaf Produktif Kebun Apel di Desa Andonosari Kecamatan Tutur Kabupaten Pasuruan untuk menjawab pertanyaan: bagaimana Pelaksanaan wakaf produktif kebun apel di Desa Andonosari Kecamatan Tutur Kabupaten Pasuruan dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap alih fungsi wakaf produktif kebun apel di Desa Andonosari Kecamatan Tutur Kabupaten Pasuruan? Berkenaan dengan permasalahan tersebut, maka penelitian dihimpun melalui observasi dan interview, selanjutnya dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif analitis dengan pola pikir induktif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa dalam Pelaksanaan wakaf produktif kebun apel di Desa Andonosari Kecamatan Tutur Kabupaten Pasuruan terdapat serangkaian aktivitas dalam menjalankan wakaf yaitu diantaranya : pertama kemitraan yaitu kerjasama antara nazhir dengan petani penggarap dengan pembagian keuntungan 1/3 untuk nazhir dan 2/3 untuk petani penggarap. Kedua pendanaan yang dibebankan sepenuhnya kepada pihak petani penggarap yang mengelola wakaf kebun apel. Ketiga produksi, dalam hal produksi hasil yang diperoleh dari wakaf mencapai 7-8 ton apel dengan harga buah apel yang bervariasi. Keempat pemasaran, untuk pemasaran buah apel petani langsung didatangi oleh tengkulak untuk bernegosiasi tentang harga buah apel. Pendistribusian hasil wakaf produktif kebun apel diserahkan kepada pihak yang telah disebutkan oleh wakif, yaitu : lembaga peribadatan masjid al-Ikhlas dan lembaga pendidikan al-Ikhlas selanjutnya diperluas oleh nazhir dengan membagikan sebagian dana yang diperuntukkan bagi masjid untuk santunan fakir miskin. Menurut tinjauan hukum Islam pelaksanaan wakaf produktif kebun apel di Desa Andonosari Kecamatan Tutur Kabupaten Pasuruan adalah sah karena telah memenuhi rukun dan syarat wakaf dalam hukum Islam. Dalam pendistribusian wakaf meskipun mengalami perluasan terhadap mauquf ‘alaih, menurut sebagian ulama mazhab hal ini dibolehkan karena tidak menyalahi hakikat dari wakaf itu sendiri yaitu untuk mendekatkan diri kepada Allah dan kemaslahatan umum. Sejalan dengan kesimpulan di atas, bagi nazhir sebaiknya menyisihkan dana hasil keuntungan yang diperoleh sebanyak 1/3 untuk cadangan dana alokasi pembiayaan untuk penyediaan dan penanaman bibit pengganti bagi pohon yang mati agar aset wakaf terus dapat berproduksi. Sebaiknya nazhir juga membuat catatan anggaran dana yang dikeluarkan dari hasil wakaf yang diperoleh agar terdapat kejelasan atas aset wakaf.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Salim, M. Agus--UNSPECIFIED
Subjects: Hukum Islam > Wakaf
Keywords: Fungsi Wakaf; Kebun Apel; Pasuruan
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Editor: Library Administrator----- Information-----http://library.uinsby.ac.id
Date Deposited: 02 Nov 2009
Last Modified: 29 Aug 2018 08:45
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/7892

Actions (login required)

View Item View Item