Tinjauan hukum Islam terhadap jual beli keripik berlabel donasi di Pasar Malam Kodam V Brawijaya Surabaya

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Anggraeni, Nila (2025) Tinjauan hukum Islam terhadap jual beli keripik berlabel donasi di Pasar Malam Kodam V Brawijaya Surabaya. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Nila Anggraeni_05020221071.pdf

Download (4MB)
[img] Text
Nila Anggraeni_05020221071_Full.pdf
Restricted to Repository staff only until 5 May 2028.

Download (4MB)

Abstract

Penelitian ini dilakukan untuk menjawab rumusan masalah 1). Bagaimana praktik jual beli keripik berlabel donasi di Pasar Malam Kodam V Brawijaya Surabaya 2). Bagaimana analisis hukum Islam terhadap praktik jual beli keripik berlabel donasi di Pasar Malam Kodam V Brawijaya Surabaya. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan jenis penelitian empiris. Data penelitian ini dihimpun menggunakkan teknik pengumpulan data berupa wawancara, dokumentasi. Kemudian dianalisis dengan menggunakkan metode deskriptif analisis yaitu dengan menjelaskan data-data yang diperoleh. Selanjutnya dianalisis menggunakkan pola pikir induktif yaitu berangkat dari fakta-fakta khusus menuju pemahaman yang lebih umum. diperoleh dengan mengkaji terlebih dahulu praktik jual beli keripik berlabel donasi yang terjadi di Pasar Malam Kodam V Brawijaya Surabaya, Kemudian disimpulkan bagaimana hukum Islam memandang praktik jual beli ini berdasarkan rukun dan syarat sahnya transaksi. Hasil penelitian menyatakan bahwa praktik jual beli keripik berlabel donasi di Pasar Malam Kodam V Brawijaya dilakukan dengan penjual menawarkan produk keripik, penjelasan mengenai adanya donasi pada keripik yang di jual seharga Rp25.000 yang sudah termasuk donasi sebesar Rp5.000, pembeli yang tertarik akan melakukan transaksi pembelian, Setelah itu donasi akan dikumpulkan selama 3 bulan dan akan disalurkan kepada pihak yayasan dalam bentuk paket sembako. Akan tetapi praktik jual beli keripik berlabel donasi ini belum memiliki Izin Legalitas. Menurut hukum Islam praktik jual beli keripik berlabel donasi sah dan diperbolehkan karena telah memenuhi rukun dan syarat dalam jual beli, belum mempunyai Izin Legalitas produk seperti BPOM, Halal MUI, Izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) serta belum melakukan kerja sama dengan pihak yayasan tidak membatalkan jual beli. Hal ini dikarenakan tidak adanya unsur paksaan antara pihak penjual dan pembeli. Sejalan dengan hasil penelitian di atas, penulis sarankan kepada pihak penjual keripik berlabel donasi agar segera mengurus izin legalitas seperti Izin BPOM, sertifikat halal MUI, melakukan kerja sama dengan pihak yayasan dan mengurus izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB). Kepada pembeli, diharapkan agar lebih selektif untuk membeli produk dan menyalurkan donasi yang sudah memiliki izin legalitas seperti sudah BPOM, Halal MUI serta bekerja sama dengan dan memiliki izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB).

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Anggraeni, Nilanilaanggraeni1927@gmail.com05020221071
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorSholihuddin, Muhmsholihuddin@uinsby.ac.id2025077701
Subjects: Hukum Islam
Jual Beli
Keywords: Jual beli; keripik; donasi
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Nila Anggraeni
Date Deposited: 05 May 2025 05:05
Last Modified: 05 May 2025 05:05
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/80045

Actions (login required)

View Item View Item