This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
Jannah, Naimatul (2025) Implementasi PMA No. 20 Tahun 2019 tentang perubahan nama suami istri pada akta nikah perspektif hukum positif dan maṣlāḥah mursalah: studi kasus di KUA Kedungkandang Kota Malang. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.
![]() |
Text
Naimatul Jannah_05010121024.pdf Download (3MB) |
![]() |
Text
Naimatul Jannah_05010121024_Full.pdf Restricted to Repository staff only until 15 May 2028. Download (3MB) |
Abstract
Perubahan nama pada dokumen kependudukan, seringkali menimbulkan implikasi hukum, khususnya terkait dengan keabsahan dokumen pada akta nikah. KUA Kedungkandang Kota Malang, mengarahkan pihak yang ingin mengubah nama pada akta nikah, harus melalui proses pengadilan, untuk mendapatkan penetapan yang akan menjadi dasar kuat dalam melakukan perubahan nama pada akta nikah. Keputusan tersebut dilakukan guna menghindari risiko ketidakakuratan data dan potensi penyalahgunaan. Namun hal tersebut tidak sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam PMA No. 20 tahun 2019 pasal 38, yang menyatakan bahwa proses perubahan nama pada akta nikah, dapat langsung dilakukan di KUA setempat dengan syarat membawa akta kelahiran yang baru. Ketentuan tersebut menyederhanakan proses administrasi, tetapi juga menimbulkan berbagai kendala dalam mengimpelemtasikan prosedur perubahan nama, sehingga mendorong lahirnya PMA No. 30 tahun 2024. Dalam mengumpulkan data pada penelitian ini, penulis menggunakan jenis penelitian normative empiris dengan pendekatan sociological approach melalui observasi dan wawancara, untuk melihat bagaimana efektivitas penerapan Peraturan Menteri Agama di KUA Kedungkandang Kota Malang, untuk mengumpulkan data primer, penulis mengambil data melalui pegawai KUA dan tokoh Masyarakat Kedungkandang, kemudian untuk mengumpulkan data sekunder, penulis mengambil data melalui peraturan perundang-undangan, karya tulis ilmiah, serta kitab yang relevan dengan pokok bahasan. Selanjutnya, data tersebut diolah dan dianalisis menggunakan teori hukum Islam, yaitu metode Maṣlāḥah Mursalah, serta hukum positif. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan : pertama, praktik implementasinya PMA no 20 tahun 2019 tidak selalu berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada. Terdapat prosedur yang lebih rumit dan ketat dibandingkan dengan yang diatur dalam PMA, terutama terkait dengan kekhawatiran perbedaan nama yang terlalu signifikan antara nama baru dan nama yang tercatat dalam dokumen resmi lainnya. KUA Kedungkandang mengadopsi kebijakan alternatif dengan menerapkan proses tambahan berupa pengajuan permohonan ke pengadilan untuk mendapatkan putusan hukum sebagai dasar yang lebih kuat bagi perubahan nama dalam akta nikah. Dengan diterbitkannya PMA No. 30 tahun 2024, terdapat penyesuaian yang lebih holistik terhadap kebutuhan masyarakat dalam hal administrasi. Kedua, berdasarkan hukum positif proses perubahan nama harus sesuai dengan ketentuan yang diatur, dalam UU No. 23 tahun 2006, Perpres No. 96 tahun 2018 dan PMA No. 20 tahun 2019. Peralihan perubahan nama dari pengadilan negeri, telah sesuai dengan ketentuan tersebut, namun peralihan melalui pengadilan agama, merupakan bentuk perluasan kewenangan serta masih menjadi kerancuan. Adapun berdasarkan perspektif maṣlāḥah mursalah kebijakan kepala KUA telah memenuhi persyaratan, diantaranya bersifat haqiqi, berisifat umum dan keputusan yang diambil tidak bertentangan dengan nash atau ijmā‘.
Sejalan dengan kesimpulan di atas, penulis menyarankan: pertama, PMA No. 30 tahun 2024 telah mengatur prosedur perubahan nama dengan lebih jelas dan konkrit. namun frasa “pengadilan” masih menjadi ambiguitas terkait pengadilan mana yang berwenang dalam menangani kasus perubahan nama, sehingga perlu adanya harmonisasi peraturan antara instansi terkait. Kedua, Diperlukan sosialisasi mengenai prosedur perubahan nama berdasarkan PMA No. 30 tahun 2024, serta pentingnya menjaga konsistensi nama, mengingat perubahan identitas dapat mempengaruhi akta lainnya. Sosialisasi ini juga penting agar masyarakat memahami prosedur yang berlaku dan dapat mengajukan permohonan perubahan nama sesuai dengan regulasi yang ada.
Statistic
Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) | ||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Creators: |
|
||||||||
Contributors: |
|
||||||||
Subjects: | Hukum > Hukum Perdata | ||||||||
Keywords: | Perubahan nama; akta nikah; KUA; PMA No. 20 Tahun 2019; hukum positif; maṣlāḥah mursalah | ||||||||
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam | ||||||||
Depositing User: | Unnamed user with email naimajannah66@gmail.com | ||||||||
Date Deposited: | 15 May 2025 04:31 | ||||||||
Last Modified: | 15 May 2025 04:31 | ||||||||
URI: | http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/80293 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |